Pj. Bupati Aceh Timur Optimalkan PAD dari Sektor Perkebunan melalui Pengelolaan HGU

Daftar Isi

RNN.com
Aceh Timur, Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan, khususnya melalui perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selama ini, sektor perkebunan belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD, sehingga diperlukan langkah konkret untuk meningkatkan pemasukan daerah.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, Muntasir Ramli, mengungkapkan bahwa sejak tahun 1990 hingga 2023, sejumlah perusahaan pengelola perkebunan tidak menyetorkan PAD dengan alasan terus mengalami kerugian.

"Melihat kondisi tersebut, Pemkab Aceh Timur memutuskan kontrak dengan perusahaan lama dan menggandeng pihak ketiga yang memenuhi kualifikasi serta memiliki manajemen yang lebih baik agar sektor perkebunan dapat memberikan pemasukan bagi daerah," ujar Muntasir.

Dua BUMD yang Mengelola HGU di Aceh Timur

Muntasir merinci bahwa Pemkab Aceh Timur memiliki dua BUMD yang bergerak di sektor perkebunan, yaitu:

  1. PT. Wajar Corpora

    • Mengelola lahan seluas 1.610 hektar di Gampong Pante Kera, Kecamatan Simpang Jernih. Saat ini berupa tanah kosong dengan HGU berakhir pada tahun 2040.
    • Memiliki lahan di Desa Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, seluas 1.224 hektar, dengan 800 hektar di antaranya ditanami kelapa sawit. HGU berakhir pada tahun 2030.
  2. PT. Beurata Maju

    • Mengelola lahan di Gampong Blang Nisam, Gampong Bandar Baro (Kecamatan Indra Makmu), serta Gampong Teupin Raya dan Gampong Ladang Baro (Keumuneng Julok). Total luas lahan 496 hektar dengan tanaman kelapa sawit. HGU berakhir pada tahun 2031.
    • Lahan lainnya berada di Gampong Blang Seunong, Kecamatan Pantee Bidari, seluas 1.345 hektar. HGU berakhir pada tahun 2032.

Upaya Optimalisasi PAD melalui Kerjasama dengan Pihak Ketiga

Sebelum mengalihkan pengelolaan HGU ke pihak ketiga pada tahun 2024, Pemkab Aceh Timur telah mencoba berbagai cara untuk mendapatkan pemasukan dari lahan tersebut, tetapi tidak berhasil. Oleh karena itu, Pj. Bupati Aceh Timur mengambil kebijakan baru dengan menggandeng mitra swasta yang bersedia membayar setoran PAD di awal setelah perjanjian kerjasama ditandatangani.

Kerjasama ini dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD di sektor perkebunan.

Mekanisme pemilihan mitra dilakukan melalui seleksi dengan minimal dua calon pemohon. Perusahaan yang menawarkan nilai tertinggi untuk PAD dipilih sebagai pengelola baru. Setelah perjanjian ditandatangani, setoran PAD langsung masuk ke kas daerah.

Untuk lahan kosong milik PT. Beurata Maju dan PT. Wajar Corpora, pihak ketiga hanya bersedia menyewa dengan nilai awal Rp50 juta per tahun selama empat tahun pertama. Nilai sewa akan meningkat mulai tahun kelima seiring dengan mulai berproduksinya tanaman kelapa sawit yang ditanam oleh pihak ketiga.

Sedangkan untuk lahan yang sudah ditanami kelapa sawit, harga sewa ditetapkan sebagai berikut:

  • Lahan PT. Wajar Corpora di Desa Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu: Rp810 juta per tahun.
  • Lahan PT. Beurata Maju di Kecamatan Indra Makmu dan Julok: Rp600 juta per tahun.

Kebijakan Baru sebagai Langkah Positif untuk Aceh Timur

Muntasir menegaskan bahwa kebijakan Pj. Bupati Aceh Timur ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan PAD dari sektor perkebunan yang selama lebih dari 30 tahun tidak memberikan kontribusi bagi daerah.

"Ini merupakan terobosan penting yang patut diapresiasi. Dengan pengelolaan baru, sektor perkebunan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Aceh Timur," tutup Muntasir.

(red)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000