LPN Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menteri ESDM Terkait Kebijakan LPG 3 Kg

Daftar Isi

RNN.com
Jakarta – Ketua Umum Laskar Pelita Nusantara (LPN), Fedirman Laia, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Menurut LPN, Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), dinilai merugikan masyarakat dan bertentangan dengan program pro-rakyat yang dicanangkan Presiden Prabowo.

“Kebijakan ini merusak program Presiden yang berpihak pada rakyat. Jika Menteri ESDM terus menjadi faktor penghambat dalam kabinet, sebaiknya diganti,” ujar Fedirman Laia, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, ia menuding bahwa kelangkaan LPG 3 kilogram terjadi akibat adanya rekayasa dari pihak Kementerian ESDM untuk memberi keuntungan lebih kepada distributor tertentu.

Meski demikian, LPN mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto, yang langsung menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg, sembari menata ulang distribusi agar lebih tertib.

Fedirman Laia juga menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran LPG bersubsidi, agar hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Pemerintah harus memastikan distribusi LPG 3 kg tidak salah sasaran. Pendataan yang akurat dari tingkat RT dan RW sangat diperlukan. Kementerian juga harus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait demi kelancaran kebijakan ini,” pungkasnya.

(red)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000