KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, PDIP Pertanyakan Urgensinya
RNN.com - Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menilai bahwa penahanan tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas.
Dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (20/2/2025) malam, Ronny menegaskan bahwa Hasto telah bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum. Saat ini, Hasto tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sidang perdananya dijadwalkan berlangsung pada 3 Maret 2025. “Mas Hasto selalu memenuhi panggilan penyidik dan tidak ada indikasi untuk melarikan diri. Tidak ada alasan mendesak bagi KPK untuk melakukan penahanan,” ujar Ronny.
Sebagai pengacara Hasto, Ronny juga menjelaskan bahwa kliennya sedang mempersiapkan berbagai agenda penting partai, termasuk Kongres PDIP pada April 2025. Menurutnya, hal ini semakin membuktikan bahwa Hasto tidak berupaya menghindari proses hukum. Namun, KPK tetap memutuskan untuk menahan Hasto, yang keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye dan borgol di tangannya.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat aliran dana sebesar Rp400 juta yang diduga berasal dari Hasto untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Uang tersebut diserahkan melalui Kusnadi, staf Hasto.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2), Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar, mengungkap bahwa Kusnadi menyerahkan uang tersebut dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam tas ransel hitam. Dana itu diduga digunakan untuk membantu proses PAW Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
“Kusnadi menyatakan bahwa dana Rp400 juta berasal dari Pak Sekjen (Hasto) dan diserahkan kepada Saeful, sedangkan Rp600 juta berasal dari Harun,” ujar Iskandar. Penyerahan dana itu diduga berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, dan diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik. Meskipun Hasto telah ditahan, PDIP menekankan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum.
(red)