Ketua Exco Partai Buruh NTB Dorong Isu Krusial dalam Majenas II untuk Perjuangkan Hak Pekerja

Daftar Isi

RNN.com
- Cempaka Putih, Jakarta – Ketua Exco Partai Buruh NTB, Lalu Wira Sakti, merekomendasikan sejumlah isu krusial untuk dibahas dalam Majelis Nasional (Majenas) II Partai Buruh yang digelar pada 17 Februari 2025 di Cempaka Putih, Jakarta. Rekomendasi ini bertujuan memperjuangkan hak-hak pekerja yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, khususnya merujuk pada Agenda Utama Rakernas Partai Buruh.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah kepatuhan perusahaan alih daya (outsourcing) dalam membayarkan hak kompensasi bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sesuai Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus berhak atas kompensasi saat kontraknya tidak diperpanjang. Namun, di lapangan masih banyak perusahaan alih daya yang mengabaikan kewajiban ini. Bahkan, beberapa di antaranya diduga sengaja mengelabui pekerja untuk menghindari pembayaran hak kompensasi tersebut.

"Fakta di lapangan menunjukkan banyak perusahaan alih daya yang tidak membayar hak kompensasi pekerja meskipun mereka sudah bekerja dan menandatangani PKWT hingga 2-3 kali. Saat kontrak tidak diperpanjang, perusahaan sering menghindar dengan berbagai cara," ujar Lalu Wira Sakti. Selain itu, ia menyoroti kendala advokasi yang dihadapi serikat pekerja (SP/SB), karena kantor perusahaan alih daya sering tidak berada di daerah tempat pekerja dipekerjakan, sehingga menyulitkan proses tuntutan hukum.

Isu kedua yang menjadi perhatian adalah minimnya pemenuhan hak cuti, lembur, dan jaminan sosial bagi pekerja. Masih ditemukan perusahaan yang tidak memberikan hak cuti dan lembur kepada pekerja, bahkan ada yang baru mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah lima tahun bekerja.

"Ada pekerja yang sudah bekerja lebih dari lima atau bahkan sepuluh tahun, tetapi tidak pernah mendapatkan hak cuti. Lebih ironis lagi, masih ada pekerja yang takut menuntut haknya karena khawatir diberhentikan," tambahnya.

Dua isu ini dianggap sebagai permasalahan mendesak yang perlu dibahas dalam Rakernas dan direkomendasikan kepada pemangku kebijakan agar hak-hak pekerja lebih terjamin.

"Semoga rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakernas ini bisa membawa manfaat nyata bagi buruh dan pekerja di Indonesia," tutup Lalu Wira Sakti.

Majenas II Partai Buruh diharapkan menjadi momentum penting dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja serta menekan pelanggaran hak-hak buruh yang masih terjadi di berbagai sektor.

(red)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000