Jurnalis Inside Lombok Alami Intimidasi, FJPI NTB Minta Penegakan Hukum

Daftar Isi


RNN.com - 
Lombok Barat – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang staf developer perumahan terhadap Yudina Nujumul Qurani, jurnalis Inside Lombok.

Peristiwa ini berawal saat Yudina meliput peristiwa banjir di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Setelah beritanya dipublikasikan melalui media sosial, ia diduga mendapat tekanan dari seorang staf developer berinisial MA yang merasa tidak berkenan dengan pemberitaan tersebut.

FJPI NTB menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua FJPI NTB, Linggauni, menekankan bahwa segala bentuk tekanan terhadap jurnalis, terutama jurnalis perempuan, harus ditindak secara hukum tanpa kompromi.

"Setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya ancaman atau tekanan. Tindakan intimidasi semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi," ujar Linggauni, Selasa (11/02/2025).

Dalam UU Pers, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, khususnya:

  • Pasal 4 Ayat (2): Menjamin bahwa pers tidak boleh dikenakan sensor atau pemberedelan.
  • Pasal 4 Ayat (3): Memastikan hak pers dalam memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
  • Pasal 18 Ayat (1): Menyatakan bahwa pihak yang menghambat kerja pers dapat dikenakan hukuman hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Sebagai bentuk solidaritas, FJPI NTB menyerukan beberapa langkah tegas, di antaranya:

  • Mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis Inside Lombok.
  • Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
  • Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebebasan pers dan menolak segala bentuk tekanan terhadap jurnalis.
  • Menyatakan dukungan penuh kepada Yudina Nujumul Qurani dan Inside Lombok dalam menjalankan tugas jurnalistik secara independen.

FJPI NTB berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar jurnalis—terutama perempuan—dapat menjalankan tugasnya dalam lingkungan yang aman dan bebas dari tekanan.

"Setiap upaya untuk membungkam kebebasan pers adalah ancaman terhadap demokrasi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas," tutup Linggauni.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi perwakilan FJPI NTB, Yuyun Erma Kutari (087863712472).

(Aws)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000