Jokowi Klarifikasi Peran dalam Revisi UU KPK: Inisiatif Berasal dari DPR

Daftar Isi

RNN.com
Jakarta, 27 Februari 2025 – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan dari dirinya. Revisi ini sempat menjadi perdebatan publik dan memicu aksi demonstrasi besar di berbagai daerah, termasuk di depan Gedung DPR RI, dengan sejumlah aksi berujung ricuh.

Dalam wawancara di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/2), Jokowi menuturkan bahwa wacana revisi UU KPK telah muncul sejak 2015, saat ia pertama kali menjabat sebagai presiden. Namun, saat itu tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

"Sejak 2015, DPR sudah mengusulkan revisi UU KPK agar masuk ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional), tapi waktu itu belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR," ungkap Jokowi.

Menurutnya, pembahasan tersebut terus bergulir hingga 2018, tetapi tetap tidak menemukan titik temu. Baru pada 2019, semua fraksi di DPR RI menyepakati revisi UU KPK, yang kemudian dibahas dan disahkan melalui rapat paripurna.

Menanggapi kritik terkait penerbitan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan revisi UU KPK, Jokowi menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur legislasi yang berlaku.

"Kalau semua fraksi sudah setuju, sementara saya tidak mengeluarkan Surpres, itu bisa menjadi hambatan dalam proses pembahasan. Maka dari itu, saya menerbitkan Surpres sebagai bagian dari prosedur," jelasnya.

Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memaksakan revisi UU KPK kepada DPR. Bahkan, setelah revisi disahkan dalam rapat paripurna, ia memilih untuk tidak menandatangani dokumen tersebut.

"Saya tidak mengejar-ngejar revisi itu, dan setelah diundangkan, saya pun tidak menandatanganinya," tegasnya.

Meski tidak sepenuhnya setuju, Jokowi menekankan bahwa keputusan yang telah disepakati di DPR harus tetap dihormati sebagai bagian dari mekanisme politik yang berlaku.

(red)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000