Jelang Pernikahan, Pria di Pringgabaya Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Daftar Isi


RNN.com - 
Nasib malang menimpa seorang pria berinisial H (25), warga Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Rencana pernikahannya yang tinggal menghitung hari terancam batal setelah dirinya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur pada Senin (05/02). H ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lotim, Iptu Muhammad Naufal, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Pringgabaya pada Senin (03/02),” ujarnya pada Rabu (05/02).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi H sebagai pelaku dan langsung melakukan penggerebekan di kediamannya.

Saat diamankan, H tidak memberikan perlawanan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 5,77 gram, alat hisap atau bong, skop kecil, uang tunai Rp 167 ribu, serta sebuah ponsel android.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan diketahui telah beberapa kali mengedarkan narkoba. Saat ini kami masih menyelidiki asal barang dan jaringannya,” tambah Naufal. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan H positif menggunakan narkoba. Polisi juga mengungkapkan bahwa H telah lama menjadi target operasi mereka.

H sendiri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Kecamatan Masbagik. Ia berdalih bahwa ini adalah kali pertama dirinya mengonsumsi narkoba. “Baru pertama kali pakai, sebelumnya tidak pernah,” ucapnya singkat.

Penangkapan H membawa dampak besar bagi keluarganya dan calon istrinya. Pernikahan yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan kini berada di ambang pembatalan. Sementara itu, H harus menjalani proses hukum dan menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.

(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM