Jaksa Tetapkan Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti sebagai Tersangka Korupsi NCC

Daftar Isi

MATARAM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Center (NCC). Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengumumkan status tersangka pada Kamis, 13 Februari 2025.

Rosiady disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB, Indra HS, kasus ini bermula dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza dalam pengelolaan lahan di Jalan Bung Karno, Mataram, seluas 31.963 meter persegi dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) sejak 2012. Namun, proyek NCC tidak pernah dibangun dan kompensasi pembayaran kepada Pemprov NTB juga tidak direalisasikan.

Akibat penyimpangan dalam kerja sama tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp15,2 miliar berdasarkan audit akuntan publik. Sebelumnya, Kejati NTB juga telah menetapkan Mantan Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS sebagai tersangka pada 7 Januari 2024.

Saat ini, Rosiady menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Lombok Tengah. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

(Lws)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000