Hampir 1 Kg Sabu Dimusnahkan, Polres Lombok Tengah Ringkus Dua Tersangka

Daftar Isi


RNN.com - Lombok Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 992,32 gram, hasil pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi. Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Praya, Senin (03/02/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja, menjelaskan bahwa dari total barang bukti yang disita, 992,15 gram dimusnahkan, sementara 0,07 gram disisihkan untuk uji laboratorium di BPOM dan 0,10 gram sebagai barang bukti persidangan.

"Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 992,15 gram. Sisanya digunakan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan," ujar Fedy.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu ZF (25), warga asal Aceh, yang berperan sebagai kurir, serta IGNI (32), warga Kota Mataram, yang bertindak sebagai penerima barang di wilayah NTB.

"Tersangka ZF kami amankan di salah satu hotel di Lombok Tengah, sementara IGNI diamankan di sebuah kos-kosan di Kota Mataram," jelas Fedy.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam kesempatan tersebut, Fedy mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Kami berharap masyarakat dapat bersinergi dengan aparat dalam memberantas peredaran narkoba, karena ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan masa depan bangsa," pungkasnya.

(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM