Gubernur DKI Jakarta Ubah Syarat Rekrutmen PPSU, Kini Cukup Lulusan SD

Daftar Isi


RNN.com
- Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mengubah persyaratan bagi calon petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), atau yang lebih dikenal sebagai Pasukan Oranye. Jika sebelumnya diwajibkan memiliki ijazah SMA, kini lulusan SD pun diperbolehkan mendaftar.

"Kami akan mempermudah aturan bagi PPSU. Tidak perlu lagi lulusan SMA, yang penting bisa baca, tulis, dan mau bekerja keras," ujar Pramono kepada wartawan pada Kamis (20/2). Perubahan persyaratan ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang tengah disiapkan.

Memberi Peluang Lebih Luas bagi Masyarakat

Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai PPSU. Menurutnya, pekerjaan ini lebih membutuhkan ketekunan dan semangat kerja daripada tingkat pendidikan formal yang tinggi.

"Yang kami cari adalah orang-orang yang siap bekerja keras untuk menjaga kebersihan dan keindahan Jakarta, bukan yang memiliki gelar akademik tinggi," katanya.

Selain perubahan syarat pendidikan, Gubernur Pramono juga memastikan adanya kemudahan lain bagi para petugas PPSU, salah satunya dengan menghapus evaluasi tahunan yang selama ini diberlakukan.

"Kami akan membuat aturan baru agar PPSU tidak perlu lagi dievaluasi setiap tahun. Ini akan memberikan kepastian kerja bagi mereka," ungkapnya dalam Apel Siaga di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Tetap Ada Konsekuensi bagi yang Tidak Bekerja Maksimal

Meski memberikan kemudahan dalam rekrutmen dan evaluasi, Pramono mengingatkan bahwa setiap petugas PPSU tetap harus menjalankan tugasnya dengan baik.

"Bagi yang malas dan tidak bekerja sesuai kontrak, tentu akan ada konsekuensi. Kami ingin memastikan bahwa mereka yang bergabung adalah orang-orang yang benar-benar berkomitmen," tegasnya.

Dengan perubahan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak warga Jakarta yang mendapatkan kesempatan kerja dan berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota.

(red)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000