Dugaan Premanisme Kolektor Eksternal PT Solusi Prima Utama Memasuki Babak Baru
RNN.com - Tangerang – Kasus dugaan praktik premanisme yang melibatkan pihak yang mengaku sebagai kolektor eksternal dari PT Solusi Prima Utama kini terus berkembang. Insiden yang terjadi pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 19.30 WIB ini memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas prosedur penarikan kendaraan yang dilakukan di lapangan.
Kejadian tersebut menimpa sebuah Mitsubishi FE Colt Diesel tahun 2022 dengan nomor polisi A 8897 ZT. Kendaraan tersebut dihentikan secara paksa oleh sekitar 15 orang di turunan jembatan Bogeg, Kota Serang. Meskipun sopir berusaha mempertahankan kendaraannya, kelompok yang mengklaim sebagai kolektor eksternal tetap memaksa, menampilkan aksi yang lebih mirip dengan tindak perampasan dibandingkan prosedur resmi penarikan kendaraan. Bahkan, mereka turut membawa surat jalan, uang tunai Rp 2.000.000, serta bak mobil yang digunakan oleh korban.
Sebelum kejadian tersebut, pemilik kendaraan, Jeppy, telah berkomunikasi dengan Doni, seorang Master Collection Cabang, guna mencari solusi terkait tunggakan pembayaran. Dalam percakapan itu, Doni meyakinkan bahwa situasi tetap aman, tetapi kenyataan di lapangan justru berbeda, di mana kendaraan tetap dirampas secara paksa.
"Saya bukan pencuri, saya membeli mobil ini dengan uang saya sendiri," tegas Jeppy saat menceritakan kejadian yang dialaminya.
Pada Senin (17/02/2025), Jeppy didampingi kuasa hukumnya, Andri Setiawan, SH, mendatangi kantor PT Dipo Star Finance di Kota Sukabumi untuk meminta kejelasan terkait prosedur yang dilakukan. Namun, pihak PT Dipo Star Finance terkesan enggan memberikan transparansi. Awalnya, mereka tidak mengakui adanya kerja sama dengan PT Solusi Prima Utama.
Setelah diperlihatkan bukti-bukti, akhirnya PT Dipo Star Finance mengakui adanya Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Solusi Prima Utama. "Iya, betul. PT Dipo Star Finance memang bekerja sama dengan PT Solusi Prima Utama," ujar Wilda, perwakilan PT Dipo Star Finance.
Wilda juga mengungkapkan bahwa kendaraan yang ditarik telah berada di JBA Balai Lelang Jakarta Raya. Pernyataan ini justru semakin memperumit situasi. Kuasa hukum korban meminta pernyataan tertulis terkait kejadian ini, namun dalam pertemuan via panggilan WhatsApp dengan Arif, Kepala Cabang PT Dipo Star Finance, permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi. Arif justru meminta surat kuasa ditunjukkan dan berusaha memfoto Kartu Tanda Advokat (KTA) kuasa hukum korban, yang jelas melanggar hak privasi dan seharusnya hanya dapat ditunjukkan dalam persidangan.
"Silakan foto surat kuasa, tapi untuk KTA, itu hak privasi saya," tegas Andri.
Selain itu, kuasa hukum korban juga menyoroti pelanggaran prosedur dalam penarikan kendaraan, di mana Jeppy tidak menerima Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK). Alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan, Arif justru menunjukkan sikap menantang dan menyarankan korban untuk menempuh jalur hukum.
"Silakan ajukan gugatan perdata. Apa pun data yang diminta pengadilan, saya akan keluarkan," ujar Arif.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa PT Dipo Star Finance memang terlibat langsung dalam proses penarikan kendaraan dengan metode yang dipertanyakan. Jika benar demikian, maka tindakan kolektor eksternal ini bukan hanya inisiatif sepihak, melainkan kemungkinan atas arahan dari pihak leasing itu sendiri.
Merasa diperlakukan tidak adil, Jeppy dan tim kuasa hukumnya kini bersiap membawa kasus ini ke Polda Banten untuk mencari keadilan. Sebelumnya, laporan yang diajukan ke Polresta Serang Kota tidak mendapatkan respons yang memadai.
Pelaporan ke Polda Banten ini juga akan didampingi oleh H. Arya, Kabid Hukum DPP PPBNI Satria Banten, sebagai bentuk upaya hukum terhadap dugaan praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur. Kini, publik menunggu bagaimana aparat penegak hukum akan menangani kasus ini. Akankah keadilan berpihak kepada korban, atau praktik semacam ini akan terus dibiarkan tanpa sanksi?
(red)
