Dua Preman yang Mengamuk di Pamulang Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
RNN.com - TANGERANG SELATAN – Dua preman yang mengamuk dan menganiaya seorang guru TK di Permata Pamulang, Kecamatan Setu, akhirnya dibekuk polisi. Salah satu pelaku ditangkap di rumah orang tuanya, sementara yang lainnya diamankan di sebuah warung sekitar 300 meter dari lokasi kejadian.
"Iya, satu kami amankan di rumah orang tuanya, satu lagi ditangkap di warung dekat TKP," ujar Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Sabtu (15/2/2025).
Kronologi Kejadian
Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2) sekitar pukul 16.00 WIB, saat anak-anak TK Little Be House, Pamulang, tengah berlatih drumband di depan sekolah mereka. Dua preman, berinisial N dan S, mendadak datang dan meminta uang untuk kopi dan rokok kepada para guru yang mendampingi anak-anak.
Ketika permintaan mereka ditolak, keduanya langsung mengamuk. Salah satu dari mereka bahkan mengeluarkan pisau dan nyaris menikam seorang instruktur drumband. Tidak hanya itu, pria paruh baya berbadan kekar juga melemparkan peralatan drumband milik sekolah.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, seorang pria berseragam ormas tampak menodongkan pisau sambil mengancam.
"Jagoan pada lu, hah?! Kurang ajar lu pada!" teriak pria tersebut dalam video yang viral di WhatsApp.
Situasi semakin memanas hingga berujung penganiayaan. Salah satu guru, Braja, menjadi korban kekerasan dan ditampar pada bagian dagu.
Penangkapan dan Proses Hukum
Pasca kejadian, pihak kepolisian segera bertindak dan menangkap kedua pelaku pada Jumat malam (14/2). Kapolsek Cisauk menegaskan bahwa mereka akan menghadapi proses hukum sesuai perbuatannya.
"Keduanya dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," tegas AKP Dhady Arsya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami tindakan premanisme. Polisi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tangerang Selatan.
(red)