DPRD Lombok Timur Upayakan Pengangkatan Honorer ke PPPK Paruh Waktu

Daftar Isi


RNN.com
- Lombok Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur terus mengupayakan peningkatan status tenaga honorer yang belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai bagian dari langkah advokasi, mereka melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada 15 Januari 2025.

Ketua DPRD Lombok Timur, M. Yusri, bersama dengan perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, membahas kendala tenaga honorer yang belum memperoleh status sebagai PPPK. Dalam pertemuan tersebut, Kemenpan-RB menyampaikan bahwa tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam sistem BKN akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu secara otomatis. "Jika tenaga honorer sudah terdaftar dalam sistem data BKN, mereka akan langsung masuk ke kategori PPPK paruh waktu," ujar Yusri, mengutip pernyataan dari Kemenpan-RB pada Rabu, 5 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi tenaga honorer yang mendapatkan status PPPK paruh waktu akan mulai diterbitkan sekitar 16 Februari 2025. Namun, sistem penggajian mereka masih mengacu pada skema pendanaan yang telah ada, yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Yusri, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam menyesuaikan gaji PPPK paruh waktu dengan Upah Minimum Regional (UMR). "Agar gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan UMR, diperlukan dana sekitar Rp 500 miliar, sementara anggaran daerah belum mampu menutup kebutuhan sebesar itu," jelasnya.

Meski begitu, ada peluang bagi PPPK paruh waktu untuk memperoleh status penuh waktu di masa mendatang. Yusri menjelaskan bahwa setiap tahun akan ada evaluasi, terutama mempertimbangkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun. "Evaluasi ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu," ujarnya.

Saat ini, Kabupaten Lombok Timur menghadapi tantangan dalam pengelolaan belanja pegawai. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 15, pengeluaran untuk pegawai idealnya tidak melebihi 30 persen dari APBD. Namun, di Lombok Timur, angka tersebut telah mencapai 36 persen.

"Jika standar UMR diterapkan, anggaran untuk pegawai akan semakin membengkak. Ini menjadi dilema yang harus kita cari solusinya," tutup Yusri.

(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM