DPP-SPKN Desak Investigasi Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Islamic Center Dumai

Daftar Isi

RNN.com
- Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang telah menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan sepuluh proyek strategis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Cipta Karya Kota Dumai. Laporan dengan nomor 022/LAP-DPP-SPKN/I/2025 yang diajukan pada 22 Januari 2025 kini telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, mengungkapkan bahwa pada Jumat (14/2/2025), pihaknya telah memenuhi panggilan Kejari Dumai untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Menurutnya, ini merupakan langkah awal yang positif dalam memastikan bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah Kejari Dumai dalam Menyelidiki Kasus

Dalam pertemuan dengan Kejari Dumai, pihak DPP-SPKN telah menyampaikan dasar laporan dugaan korupsi yang mereka ajukan dan meminta agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan. Kasubsi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Dwi Joko Prabowo, S.H., M.H., memastikan bahwa laporan tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami telah mendapatkan kepastian bahwa Kejari Dumai akan menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil dinas terkait serta pejabat yang bertanggung jawab atas proyek-proyek strategis tersebut," ujar Frans Sibarani.

Fokus Investigasi: Dugaan Penyimpangan dalam Pembangunan Islamic Center

Salah satu proyek yang menjadi sorotan dalam laporan ini adalah pembangunan Islamic Center di Kota Dumai. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh DPP-SPKN, proyek ini awalnya didanai melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan anggaran sekitar Rp24 miliar. Namun, pihak swasta yang memberikan CSR tersebut menghentikan pendanaan setelah menemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang telah dikucurkan dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas PUPR mengalokasikan anggaran tambahan dari APBD sebesar Rp29 miliar pada tahun 2022 dan Rp4,8 miliar pada tahun 2023 untuk melanjutkan pembangunan. Frans menegaskan bahwa situasi ini menimbulkan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami menyoroti penggunaan anggaran dalam proyek-proyek strategis ini, khususnya Islamic Center yang menjadi ikon Kota Dumai. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan proyek ini untuk kepentingan pribadi dengan merugikan masyarakat," tegas Frans.

Desakan Transparansi dan Tindakan Tegas

DPP-SPKN menekankan bahwa pihaknya bukan hanya berperan sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Oleh karena itu, mereka meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serius dalam melakukan audit dan investigasi terhadap proyek-proyek tersebut.

"Kami mendesak Kejati Riau dan Kejari Dumai untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, maka kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tegas," kata Frans.

Menurutnya, ada indikasi keterlibatan pihak-pihak berpengaruh dalam kasus ini. Namun, DPP-SPKN memilih untuk tidak menyebutkan nama, karena mereka yakin bahwa jika proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, fakta akan terungkap dengan sendirinya.

Dengan langkah yang telah diambil oleh Kejati Riau dan Kejari Dumai, masyarakat berharap agar penyelidikan ini dapat berjalan secara profesional dan menghasilkan kejelasan terkait dugaan korupsi dalam proyek strategis Kota Dumai.

(red)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000