Dendam Cinta Berujung Maut, Pria di Lombok Timur Habisi Nyawa Kekasihnya
RNN.com - Lombok Timur – Kepolisian Resor Lombok Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya. Korban, Hj. Elong (41), ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan pada Sabtu (22/2/2025). Setelah penyelidikan, pelaku diketahui adalah kekasihnya sendiri, Sahir bin H. Liong (45), seorang pria asal Sulawesi Selatan.
Wakil Kepala Polres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta, menjelaskan bahwa insiden tragis ini bermula saat pelaku mendatangi rumah kontrakan korban pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam pertemuan tersebut, keduanya sempat menghabiskan waktu bersama sebelum akhirnya pelaku menghabisi korban.
"Pelaku sudah menyiapkan sebatang kayu yang digunakan untuk menghantam kepala korban. Setelah itu, pelaku membekap mulut dan hidung korban dengan jilbab hingga korban meninggal dunia," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Lombok Timur, Kamis (27/2/2025).
Usai memastikan korban tewas, pelaku berencana membuang jasadnya ke laut pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WITA. Namun, dalam prosesnya, jasad korban terjatuh di gang dekat lokasi kejadian sebelum mencapai pantai. Menyadari hal itu, pelaku kemudian melarikan diri.
Polisi mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah rasa sakit hati. Pelaku merasa dikhianati setelah mengetahui korban memiliki hubungan dengan pria lain, meskipun mereka telah menjalin asmara cukup lama. Bahkan, pelaku mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada korban.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan Satreskrim Polres Lombok Timur dan Polsek Pringgabaya akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, karpet dari tempat kejadian perkara, jilbab yang digunakan untuk membekap korban, kayu yang dipakai untuk memukul kepala korban, sepeda motor milik korban yang dipakai pelaku untuk membawa jasad, karung yang digunakan untuk membungkus mayat, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. Kami akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini," ujar AKP Dharma.
(win)