Berkedok Toko Abal-Abal di Duga Kuat Menjual Obat Keras Golongan G di Jalan Pangeran Jayakarta Kota Bekasi Jawa Barat

Daftar Isi


RNN.com
Bekasi, Jawa Barat – Sebuah toko yang diduga tidak memiliki izin resmi di Jalan Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Kota Bekasi, diduga kuat menjual obat keras golongan G secara bebas tanpa pengawasan dari aparat setempat. Ironisnya, lokasi toko tersebut berada tidak jauh dari Polres Metro Bekasi Kota. (Senin, 3 Februari 2025).

Saat melintas di kawasan tersebut, tim media mencurigai aktivitas yang tidak biasa, di mana sejumlah pemuda tampak keluar-masuk toko secara bergantian. Berdasarkan kecurigaan tersebut, tim melakukan investigasi langsung dan mewawancarai penjaga toko yang diketahui bernama Sultan.

"Saya baru bekerja di sini sekitar satu bulan. Saya bekerja sama dengan Bang Dani, dan digaji Rp2,5 juta per bulan, ditambah uang makan Rp100 ribu per hari," ujar Sultan kepada tim media.

Saat ditanya lebih lanjut, Sultan mengakui bahwa toko tersebut menjual berbagai jenis obat keras golongan G, seperti Tramadol, Heximer, dan Trihexyphenidyl (Trihex). Ia juga mengungkapkan harga jual obat-obatan tersebut, di mana Tramadol dijual Rp40 ribu per lembar, Trihex Rp30 ribu per lembar, dan Heximer Rp10 ribu per klip. Selain itu, Sultan menyebut nama seseorang yang ia kenal sebagai koordinator lapangan, yakni seseorang yang disebutnya "Pakwa."

Namun, setelah wawancara berlangsung, dua orang yang mengaku sebagai warga sekitar mendatangi tim media dan mencoba mengintimidasi dengan meminta agar toko tersebut segera ditutup.

Keberadaan toko yang menjual obat keras tanpa izin ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan aparat penegak hukum. Bagaimana bisa toko semacam ini beroperasi secara bebas tanpa tindakan tegas? Apakah ada unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak tertentu?

Penjualan obat keras tanpa izin telah diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Selain itu, Pasal 98 ayat (2) UU yang sama melarang siapa pun tanpa keahlian dan kewenangan untuk mendistribusikan obat-obatan tersebut.

Pihak kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan melakukan razia dan penyelidikan terhadap jaringan distribusi obat keras ilegal ini. Selain itu, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran obat terlarang yang dapat membahayakan masyarakat.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap peredaran obat-obatan ilegal, tim media telah melaporkan temuan ini kepada Polres Metro Bekasi Kota, dengan harapan tindakan tegas dapat segera dilakukan untuk menutup operasi ilegal tersebut secara permanen.

(Supriyadi)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM