Bejat! Seorang Guru ASN di Lombok Timur Diduga Cabuli Muridnya Sejak Kelas 4 SD

Daftar Isi


RNN.com
- Lombok Timur kembali diguncang oleh kasus kejahatan seksual yang mencoreng dunia pendidikan. Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SH (37), yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sembalun, diduga melakukan pelecehan terhadap siswanya sendiri sejak korban duduk di kelas 4 hingga lulus.

Kasus ini terungkap setelah korban, yang kini bersekolah di tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau setara SMP, memberanikan diri untuk mengungkap pengalaman traumatisnya kepada guru dan pihak Kantor Wilayah setempat. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur untuk ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, SIK, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak kejahatan seksual tersebut.

"Kami telah mengantongi hasil visum serta pemeriksaan psikologi yang menguatkan adanya trauma yang dialami oleh korban," ungkapnya pada Kamis (13/2/25).

Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan pelaku, aksi bejat tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali—tiga kali di ruang guru dan dua kali di sebuah kebun di wilayah Sembalun. Untuk membungkam korban, pelaku diduga memberikan uang sebesar Rp 15.000 setiap selesai melakukan perbuatannya.

Atas tindakannya, SH akan dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak agar kasus serupa dapat dicegah dan ditindak secara hukum.

(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000