Bawaslu Lombok Timur Terima Hibah dari Pemkab, Diharapkan Tingkatkan Kinerja

Daftar Isi

RNN.com
- Lombok Timur – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur resmi menyerahkan hibah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur pada Senin (17/02/2025). Hibah ini diterima langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTB, Lalu Ahmad Yani.

Dalam sambutannya, Lalu Ahmad Yani menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Lombok Timur atas hibah yang diberikan. Menurutnya, di antara seluruh Bawaslu di NTB, hanya Bawaslu Lombok Timur yang telah mendapatkan hibah secara lengkap dari pemerintah daerah.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Lombok Timur beserta jajarannya. Dari semua kunjungan saya ke kantor Bawaslu di NTB, baru di Lombok Timur kami menerima hibah secara menyeluruh. Meskipun prosesnya cukup panjang, akhirnya hari ini hibah ini resmi diterima,” ujar Lalu Ahmad Yani.

Ia menekankan bahwa hibah ini akan dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan memastikan aset yang diberikan tetap terjaga dan terawat agar kantor Bawaslu dapat terus berfungsi secara optimal.

“Saya berharap seluruh jajaran Bawaslu Lombok Timur dapat menjaga dan merawat aset yang telah diberikan ini sehingga dapat digunakan dalam jangka panjang,” tambahnya.

Sementara itu, Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, menjelaskan bahwa proses hibah ini telah dimulai sejak tahun 2019. Secara administrasi, hibah ini baru dapat diserahkan pada tahun 2024 dan resmi menjadi aset milik Bawaslu pada tahun 2025.

“Selamat kepada Bawaslu Lombok Timur yang kini telah memiliki aset sendiri. Kami berharap dengan adanya kantor ini, kinerja Bawaslu semakin baik dan profesional. Tentunya, aset ini harus dirawat dengan baik agar tetap berfungsi maksimal,” ujar HM Juaini Taofik.

Penyerahan hibah ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan Bawaslu Lombok Timur, sehingga mampu menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan lebih efektif dan independen.

(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000