Solidaritas Meluas: Stop Kriminalisasi Akademisi Pejuang Lingkungan

Table of Contents

 


Polemik atas kasus PT Timah kembali memunculkan ancaman terhadap kebebasan akademik di Indonesia. Prof. Bambang Hero, seorang akademisi yang dihormati dalam kasus lingkungan, kini menghadapi tuduhan pidana setelah mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun. Laporan terhadap Prof. Bambang yang dianggap memberikan keterangan palsu dan tidak kompeten ini mengundang kecaman luas dari berbagai elemen masyarakat.

Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan, yang terdiri dari 75 lembaga, 51 akademisi, serta 14 pegiat HAM dan lingkungan, bersolidaritas untuk Prof. Bambang. Mereka mendesak pemerintah agar segera mengevaluasi aturan perlindungan bagi pejuang lingkungan, serta meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap Prof. Bambang. Mereka menegaskan, upaya kriminalisasi seperti ini bertentangan dengan kebebasan akademik dan otonomi universitas yang diatur dalam PermenLHK 10/2024 dan Permen LHK 7/2014.

Koalisi ini juga mengimbau Polda Bangka Belitung untuk menghentikan proses hukum dan mencegah kriminalisasi serupa di masa depan. Upaya ini penting demi melindungi para akademisi dan pejuang lingkungan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam melawan perusakan alam.
DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000