Sengketa Tanah Desa Kuta: 150 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konstatering
RNN.com - Lombok Tengah, 23 Januari 2025 – Pelaksanaan konstatering atau pencocokan terhadap objek sengketa di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, berlangsung dalam suasana yang penuh ketegangan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2946 K/Pdt/2021, yang memutuskan sengketa antara Nurhuda sebagai Pemohon Eksekusi melawan Haji Sulaiman dan Enum sebagai Termohon Eksekusi.
Konstatering dilakukan untuk memastikan kondisi fisik objek sengketa sesuai dengan putusan pengadilan. Tanah yang menjadi objek sengketa memiliki luas masing-masing 12.160 m² dan 17.496 m², tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2182 dan 2183 atas nama Enum. Wilayah ini mencakup tanah yang berbatasan langsung dengan pantai, serta tanah milik warga lainnya, sehingga menambah kompleksitas persoalan.
Ketegangan mencuat ketika massa pendukung termohon eksekusi bersitegang dengan pihak kuasa hukum pemohon eksekusi di lokasi. Pihak kepolisian segera mengambil langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas situasi, dengan mengerahkan lebih dari 150 personel. Pasukan tersebut terdiri dari gabungan Polwan, Brimob, Reskrim, Buser, dan Polisi Pengendali Massa (Dalmas) dari Polres Lombok Tengah.
Komandan lapangan menjelaskan bahwa pengamanan yang ketat ini dilakukan untuk memastikan proses konstatering berlangsung tanpa gangguan dan meminimalkan risiko konflik terbuka antara kedua belah pihak. "Kami bertugas untuk menjaga agar situasi tetap kondusif dan melindungi semua pihak yang hadir di lokasi," ujar salah satu perwira kepolisian yang bertugas.
Kegiatan konstatering dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Praya, Ika Dhianawati, S.H., M.H., yang juga didampingi oleh sejumlah pihak penting lainnya, termasuk Kapolsek Mandalika, Kepala Desa Kuta, kuasa hukum dari kedua belah pihak, dan para saksi. Semua pihak diharapkan mengikuti proses dengan menjunjung tinggi hukum dan menjaga ketertiban.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Praya menekankan pentingnya menghormati prosedur hukum yang berlaku. “Konstatering ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara objektif. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan mendukung upaya penyelesaian yang adil sesuai putusan pengadilan,” tegasnya.
Proses konstatering difokuskan pada penentuan batas tanah yang menjadi objek sengketa. Pihak pengadilan bersama petugas lapangan memastikan lokasi dan batas-batas tanah sesuai dengan sertifikat yang terdaftar. Hal ini menjadi langkah krusial untuk mempersiapkan tahapan eksekusi selanjutnya.
Menurut informasi, tanah yang disengketakan memiliki nilai strategis karena terletak di kawasan yang sedang berkembang sebagai destinasi wisata. Lokasi yang berbatasan dengan pantai menambah nilai ekonomi tanah tersebut, sehingga memicu tingginya tensi dalam proses penyelesaian sengketa.
Meskipun suasana di lokasi sempat memanas, proses konstatering tetap berlangsung sesuai prosedur. Pihak pengadilan dan aparat kepolisian terus berkoordinasi untuk memastikan jalannya kegiatan tanpa hambatan berarti.
Ketua Pengadilan Negeri Praya kembali mengingatkan pentingnya semua pihak menghormati hukum sebagai dasar penyelesaian konflik. “Kami ingin mengingatkan bahwa setiap keputusan telah melalui proses yang panjang dan mendalam. Harapan kami, pihak-pihak yang terlibat dapat menerima hasil ini dengan baik demi tercapainya keadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, beberapa warga setempat yang berada di sekitar lokasi mengaku khawatir dengan potensi konflik yang mungkin terjadi. Namun, mereka juga berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan demi menjaga ketenangan di wilayah mereka. “Kami hanya ingin hidup tenang, dan kami berharap masalah ini tidak berdampak buruk pada kehidupan kami di desa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pelaksanaan konstatering ini menandai salah satu tahapan penting menuju penyelesaian sengketa tanah di Desa Kuta. Dengan pengawasan ketat dari aparat hukum dan keamanan, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar hingga mencapai eksekusi yang adil dan damai.
Di tengah suasana yang penuh tantangan, pelaksanaan konstatering ini menjadi bukti nyata bagaimana hukum berupaya memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang bersengketa. Keberhasilan proses ini tidak hanya menjadi langkah maju bagi penyelesaian sengketa lokal, tetapi juga memperlihatkan komitmen pemerintah dan aparat hukum dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.
(win)