Satpol PP Lombok Timur Tertibkan PKL Gora Sakra, Pedagang Keluhkan Dampak Sosial

Table of Contents


RNN.com
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Lapangan Gora Sakra. Langkah ini melibatkan pembongkaran lapak secara paksa oleh tim gabungan dari Satpol PP dan Badan Keamanan Desa (BKD) setempat, Kamis (2/1/2025).

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Sakra, Agus Ikhwani, S.Sos, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. “Pembongkaran ini dilakukan sesuai kesepakatan yang telah tertuang dalam berita acara,” ujarnya.

Menurut Agus, langkah ini diambil menanggapi keluhan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL. Keluhan tersebut mencakup aktivitas karaoke hingga larut malam serta pelanggaran norma saat bulan Ramadan, di mana beberapa pedagang diketahui menjual makanan pada siang hari.

Surat keberatan pertama kali disampaikan warga pada 5 Maret 2023. Hal ini kemudian diikuti oleh permintaan penertiban dari Pj. Kepala Desa Suwangi Timur pada 14 Maret 2024 dan Pj. Kepala Desa Sakra pada 15 Maret 2024. Menindaklanjuti surat tersebut, Pemerintah Kecamatan Sakra mengeluarkan serangkaian Surat Peringatan (SP) mulai April 2024, hingga akhirnya memberi batas waktu kepada PKL untuk mengurus perizinan dari 12 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Namun, tidak ada izin yang berhasil dikeluarkan dalam rentang waktu tersebut.

“Kami sudah memberikan waktu yang cukup kepada para pedagang untuk mengurus izin. Bahkan, kami telah menawarkan lokasi alternatif di pasar,” kata Agus.

Di sisi lain, pembongkaran ini menuai protes dari sejumlah pedagang. Nurhayana, salah satu pedagang yang lapaknya turut ditertibkan, mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa bahwa pemerintah tidak memberikan solusi yang jelas bagi para pedagang.

“Saya hanya ingin tempat untuk berjualan. Kami tidak pernah menyusahkan pemerintah atau meminta bantuan. Tapi penggusuran ini membuat banyak anak-anak putus sekolah,” ujarnya dengan nada emosional.

Meski mengakui bahwa penertiban dilakukan sesuai kesepakatan, Nurhayana menyesalkan birokrasi yang berbelit-belit. “Kami sudah mencoba mengurus izin ke Pemkab, tapi malah diminta kembali ke desa dan kecamatan. Sayangnya, tidak ada respon dari mereka,” keluhnya.

Penertiban ini memunculkan polemik, dengan pemerintah bersikukuh pada aturan yang ada, sementara para pedagang berharap solusi yang lebih memihak pada kondisi mereka.

(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI