Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual Fisik Agus Masuki Tahap Persidangan

Daftar Isi

RNN.com
- Proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual fisik yang melibatkan tersangka Agus, seorang penyandang disabilitas di Mataram, kini memasuki tahap baru. Pada hari Kamis (9/1/2025), pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Dalam konferensi pers yang digelar pagi ini, Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., menjelaskan bahwa keputusan pelimpahan ini merupakan hasil koordinasi yang intens antara pihak kepolisian dan kejaksaan. "Berkas perkara yang melibatkan Agus dalam kasus pelecehan seksual fisik telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Hari ini, kami serahkan tersangka bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram," ujar Syarif.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun penyidikan oleh kepolisian sudah selesai, Polda NTB akan tetap memantau dan mendampingi kasus ini hingga proses persidangan selesai. "Walaupun penyidikan sudah rampung, Polda NTB akan terus mendukung Kejaksaan dalam persiapan kebutuhan untuk proses hukum yang sedang berjalan. Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga keputusan akhir," tambahnya.

Pelimpahan kasus ini menandai perkembangan penting dalam upaya mencapai keadilan untuk semua pihak yang terlibat. Kasus ini menarik perhatian banyak pihak karena melibatkan seorang penyandang disabilitas sebagai tersangka, yang memerlukan penanganan yang profesional serta menghormati hak asasi manusia.

Diharapkan persidangan yang akan datang dapat berlangsung dengan transparansi dan menghasilkan keputusan yang adil, demi menjaga tegaknya hukum di wilayah NTB.

(Aws)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000