PPPK Paruh Waktu Picu Protes Tenaga Honorer Lombok Timur, Kepala BKPSDM Lotim Buka Suara
RNN.com - Diskusi hangat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mencuat dalam sepekan terakhir, khususnya di Kabupaten Lombok Timur.
Situasi ini memanas setelah ribuan tenaga honorer menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 20 Januari 2025. Aksi tersebut mendorong DPRD Kabupaten Lombok Timur memanggil Kepala BKPSDM untuk memberikan penjelasan.
Dalam rapat bersama Komisi I dan II DPRD Lombok Timur pada Selasa, 21 Januari 2025, Kepala BKPSDM Lombok Timur, Dr. Mugni, M.Pd, memaparkan regulasi terkait pengangkatan PPPK. Ia menegaskan bahwa aturan tentang PPPK sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya menjalankan tahapan yang telah diatur.
"Seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan NIP bahkan masa pensiun, telah kami laksanakan sesuai regulasi yang berlaku," jelas Dr. Mugni.
Ia juga menyinggung UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 6, yang mengamanatkan bahwa mulai tahun 2025, istilah tenaga honorer dihapuskan dan digantikan dengan ASN. ASN terbagi menjadi dua kategori, yaitu PNS dan PPPK.
"Karena tidak semua bisa bekerja penuh waktu, muncullah istilah PPPK paruh waktu," tambahnya.
Terkait besaran honor, Dr. Mugni menjelaskan bahwa jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, namun dijamin tidak lebih rendah dari penghasilan sebelumnya saat masih berstatus tenaga honorer.
Dalam demonstrasi kemarin, lanjutnya, terdapat dua poin utama yang disampaikan oleh para tenaga honorer, yaitu tuntutan kesejahteraan dan kejelasan status kerja penuh waktu.
"Namun, keputusan mengenai status kerja penuh waktu adalah wewenang pemerintah pusat, bukan daerah," tegasnya.
Polemik ini menjadi perhatian serius di Lombok Timur, mencerminkan tantangan implementasi kebijakan PPPK di tingkat daerah.
(win)