Polresta Mataram Musnahkan 34,52 Gram Shabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Daftar Isi


Mataram, NTB – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti shabu seberat 34,52 gram. Pemusnahan ini dilaksanakan pada Jumat (17/01/2025) di Kantor Satresnarkoba Polresta Mataram, disaksikan oleh penyidik, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, BNN, serta tersangka dan kuasa hukumnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus dengan tersangka berinisial ACW. Sebelumnya, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk persidangan dan uji laboratorium.

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan mencampurkan shabu ke dalam cairan kimia hingga larut. AKP I Gusti Ngurah Bagus menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Kami ingin memastikan tidak ada celah bagi barang haram ini untuk kembali beredar di masyarakat," tegasnya.

Dalam upaya menciptakan NTB bebas narkotika, Polresta Mataram mengajak masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. "Bersama, kita bisa menciptakan NTB yang bebas dari bahaya narkotika," tutup AKP I Gusti Ngurah Bagus.


(Aws)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000