Pemkab Lombok Timur Raih Penghargaan Kategori Baik dalam Penerapan Sistem Merit ASN

Daftar Isi

RNN.com
- Pj. Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik, kembali mencatatkan prestasi gemilang, membawa kebanggaan bagi daerahnya. Kali ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memperoleh penghargaan kategori "Baik" dalam Evaluasi Penilaian Sistem Merit pada Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.

Dari 599 instansi pemerintah yang dinilai, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, hanya 98 instansi yang berhasil meraih penghargaan ini. Lombok Timur berhasil memperoleh skor 290, sebuah peningkatan yang signifikan dari skor tahun sebelumnya yang hanya mencapai 265.

Penyerahan penghargaan ini berlangsung di Gedung BKN Jakarta pada Senin (14/01), dan diserahkan langsung oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian Wilayah III BKN RI, Rury Citra Diani, kepada Pj. Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik.

Rury Citra Diani mengungkapkan bahwa penerapan sistem merit yang efektif akan meningkatkan kualitas kinerja aparatur dan pelayanan publik. Sistem merit, yang menekankan pada kompetensi, kualifikasi, dan integritas, diharapkan dapat mendongkrak layanan publik, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meminimalkan potensi korupsi.

"Keberhasilan Lombok Timur menunjukkan komitmen Pj. Bupati Juaini Taofik dalam menerapkan sistem merit, yang pada gilirannya membentuk birokrasi yang lebih profesional," ujar Rury.

Pj. Bupati Juaini Taofik menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi bukti nyata dari upaya berkelanjutan untuk membangun birokrasi yang transparan dan efisien.

"Penghargaan ini bukanlah akhir dari segalanya, melainkan pemicu bagi kami untuk terus berbenah. Kami bertekad untuk memperkuat profesionalisme birokrasi demi memberikan pelayanan publik yang lebih baik," tuturnya. Keberhasilan ini semakin memperkuat langkah Pj. Bupati Juaini Taofik dalam menjadikan Lombok Timur sebagai contoh dalam penerapan sistem birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang berkualitas.

(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000