Pemilik Lahan Tuntut BPN Lombok Timur Kembalikan Sertifikat Tanah yang Hilang

Daftar Isi


Lombok Timur, RNN.com – Sengketa lahan seluas 1 hektare di Pantai Cemara, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, kembali memanas. Pemilik lahan, Yusron, didampingi kuasa hukumnya, Sri Dharen, SH., MH., MBA, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur pada Jumat (31/1) untuk menuntut pengembalian sertifikat tanah yang diduga bermasalah.

Menurut Sri Dharen, sertifikat tanah tersebut seharusnya sudah dikembalikan kepada kliennya berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pada tahun 2015 yang menyatakan bahwa jual beli tanah tersebut tidak sah. Putusan ini semakin diperkuat oleh Mahkamah Agung yang menolak kasasi pihak lain dan mengukuhkan hak kepemilikan Yusron.

Namun, pada tahun 2017, sertifikat tersebut justru berpindah tangan ke pihak lain secara misterius. Hal ini memicu dugaan adanya permainan mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu.

"Putusan sudah jelas, sertifikat harus kembali ke pemilik sah. Tapi anehnya, kok bisa tahun 2017 sertifikat masih berpindah tangan? Ini ada yang tidak beres," ujar Sri Dharen usai keluar dari Kantor BPN Lombok Timur.

Saat ini, tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik oleh Yusron. Namun, secara administratif, sertifikatnya masih tercatat atas nama pihak lain. Oleh karena itu, pihaknya mendesak BPN Lombok Timur segera membatalkan sertifikat tahun 2017 dan mengembalikan kepemilikan yang sah kepada Yusron.

"Kalau hukum sudah bicara, ya harusnya selesai. Tidak bisa sertifikat yang sudah dibatalkan malah muncul lagi di tangan orang lain," tegas Sri Dharen.

Jika tidak ada kejelasan dari BPN, pihaknya berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, bahkan tidak menutup kemungkinan melaporkannya langsung ke Kementerian ATR/BPN.

"Kami tidak menuduh siapa-siapa, tapi kalau ada oknum yang bermain, kami pastikan akan kami kejar," lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Kepala BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah tidak bisa dibatalkan tanpa proses administrasi yang jelas.

"Hal itu kami lakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum dan administrasi," pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapatkan penyelesaian agar tidak terus berlarut-larut.

(Win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000