Pelajar SMA di Mataram Terlibat Kasus Penelantaran Bayi

Daftar Isi


RNN.com
- Kasus penelantaran bayi yang ditemukan di Kali Ancar, Karang Butun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, kembali mendapat sorotan. Setelah sebelumnya seorang pelajar perempuan berinisial E (17) ditangkap karena diduga sebagai ibu kandung bayi tersebut, polisi kini menahan seorang remaja laki-laki berinisial PRP (18) yang diyakini sebagai ayah biologis bayi tersebut.

PRP, yang masih berstatus pelajar SMA di Mataram, ditangkap pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan ini dilakukan setelah E, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, memberikan keterangan yang mengarah pada PRP sebagai pelaku yang bertanggung jawab atas kehamilannya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap tersangka E. "Dalam pemeriksaan, tersangka E mengakui bahwa PRP adalah pria yang menyebabkan kehamilannya. Berdasarkan informasi itu, kami segera bergerak dan mengamankan PRP di kediamannya," ujar Iptu Eko.

Kedua remaja tersebut kini telah resmi berstatus tersangka dengan pasal hukum yang berbeda. Tersangka E dijerat Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penelantaran bayi, sedangkan PRP dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat atau bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. "Kami akan menyelesaikan penyelidikan ini dengan tuntas untuk memastikan keadilan bagi korban," tegas Iptu Eko.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Mataram. Aparat kepolisian berharap insiden ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan pendidikan terkait perlindungan anak dan remaja. Tragedi ini menjadi pelajaran pahit yang diharapkan tidak terulang di masa depan.

(Aws)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000