Lombok Timur Raih Pencapaian PAD Tertinggi, 80,47% di Tahun 2024

Daftar Isi

RNN.com
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur pada tahun 2024 menunjukkan peningkatan signifikan, mencapai 80,47%, dibandingkan dengan 58,94% pada tahun sebelumnya. Pada 2024, PAD tercatat sebesar Rp. 487,740 miliar, sedangkan pada 2023 hanya sebesar Rp. 386,034 miliar.

Pencapaian ini tidak terlepas dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, termasuk evaluasi triwulanan dan perbaikan dalam pengelolaan data pajak daerah serta pengoptimalan sumber daya manusia (SDM). Salah satu upaya penting lainnya adalah mempercepat elektronifikasi transaksi, baik untuk belanja maupun pendapatan Pemerintah Daerah, yang turut memberikan kontribusi positif terhadap pencapaian PAD. Hingga 31 Desember 2024, 74,18% pajak daerah sudah diproses melalui kanal digital, 19,46% secara semi-digital, dan hanya 6,36% yang masih menggunakan transaksi tunai.

Lombok Timur juga meraih penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai wilayah terbaik ke-3 dalam implementasi digitalisasi daerah di kawasan Nusatenggara dan Papua (Nusampua).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, dalam acara Evaluasi Kinerja (Evkin) Triwulan I (Oktober-Desember 2024) Periode II yang digelar pada hari Selasa (14/01) di Gedung Inspektorat Jenderal Kemendagri Jakarta.

Pj. Bupati juga menyampaikan bahwa Pemda Lombok Timur telah meluncurkan Sistem Informasi Perpajakan Daerah (SIPDAH) sebagai langkah untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kenyamanan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak secara tepat waktu, serta memperkuat sektor pajak daerah sebagai sumber pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Selain itu, Pemda Lombok Timur juga berfokus pada perbaikan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hingga tahun 2024, hanya tersisa satu BUMD yang perlu mendapatkan perhatian lebih, yaitu PT. Energi Selaparang, yang harus ditingkatkan pengelolaannya. Rencana evaluasi akan dilakukan terkait masalah hutang piutang macet dan pengembangan usaha produktif yang dapat mendatangkan keuntungan bagi perusahaan tersebut. Pemda juga akan melakukan monitoring terhadap pencapaian Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku 2025.

Di sektor pelayanan air bersih, Kabupaten Lombok Timur telah berhasil menyediakan 3.865 sambungan rumah (SR), yang melayani sekitar 77,3% dari 5.860 jiwa di Kecamatan Jerowaru. Selain itu, pemberian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan juga diberikan kepada pekerja rentan, seperti petani tembakau.

Pj. Bupati berharap keberadaan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) dapat menjadi wadah bagi UMKM dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka. Pemerintah daerah juga rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Integrasi Layanan Primer (ILP) di seluruh Puskesmas, serta menambah empat jenis layanan dengan SOP terintegrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Dalam acara tersebut, 15 narasumber dari Kemendagri RI memberikan penilaian positif terhadap capaian yang telah disampaikan oleh Pj. Bupati Lombok Timur. Meskipun banyak program yang telah berjalan dengan baik, mereka menyarankan agar beberapa area seperti pengelolaan BUMD, penanganan stunting, dan pengendalian inflasi dapat terus ditingkatkan ke depannya.

Pj. Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menegaskan bahwa semua capaian yang disampaikan adalah hasil dari kerja keras dan kolaborasi tim yang kuat, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat Lombok Timur. "Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja keras yang telah dilakukan oleh semua pihak dalam pencapaian ini," ujarnya.

Turut mendampingi Pj. Bupati dalam acara tersebut, antara lain Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Hambali, Asisten III Bidang Administrasi Umum dr. Hj. Syofiati Jamila, Kepala Bappeda M. Zaidar Rahman, dan pimpinan OPD terkait lainnya.

(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000