Keterbatasan Anggaran, Pengangkatan PPPK di Lombok Timur Jadi Tantangan
RNN.com - Lombok Timur – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kabupaten Lombok Timur menghadapi kendala besar terkait ketersediaan anggaran. Ketua DPRD Lombok Timur, M. Yusri, menyatakan bahwa penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendanai pengangkatan PPPK dianggap tidak memungkinkan karena keterbatasan anggaran daerah.
Menurut Yusri, merujuk pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, pemerintah pusat akan memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK yang telah lulus seleksi. Namun, tanggung jawab terkait gaji dan tunjangan akan dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Kondisi ini jelas menjadi tantangan berat bagi keuangan daerah. Belanja pegawai saja sudah melampaui 30 persen dari total nilai APBD, sehingga membiayai tambahan PPPK dari APBD hampir mustahil dilakukan,” ungkap Yusri saat diwawancarai.
Untuk menyikapi situasi ini, DPRD Lombok Timur berencana mengadakan pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah membahas solusi pengangkatan PPPK dan mencari jalan keluar bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi.
“Kami akan menemui pihak KemenPAN-RB dan BKN untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer yang sudah masuk ke dalam data base BKN tetapi belum berhasil lulus seleksi,” tambah Yusri.
Yusri juga mengimbau tenaga honorer untuk bersabar menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Situasi ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam memastikan pengangkatan PPPK berjalan tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.

