Kebutuhan Dasar Tetap Aman, Tarif PPN 12 Persen Khusus untuk Barang Mewah
RNN.com - Pemerintah mengumumkan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen khusus untuk barang dan jasa yang tergolong dalam kategori barang mewah, mulai hari ini. Kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang yang sebelumnya dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Barang dan jasa yang tidak tergolong mewah tetap menggunakan tarif PPN 11 persen seperti sebelumnya, yang berlaku sejak 2022," ungkap Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Beberapa barang mewah yang dikenai tarif PPN baru ini antara lain:
- Hunian premium seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar.
- Alat transportasi udara seperti balon udara, helikopter, dan pesawat pribadi yang tidak dipakai untuk keperluan negara atau angkutan umum.
- Kapal pesiar, yacht, serta kendaraan air mewah lainnya yang bukan untuk pariwisata, kepentingan negara, atau angkutan umum.
- Senjata api dan perlengkapan terkait yang tidak digunakan untuk keperluan militer atau keamanan negara.
Adapun barang kebutuhan sehari-hari tetap dikenai PPN 11 persen. Contohnya meliputi:
- Produk rumah tangga seperti sabun, sampo, dan keperluan harian lainnya.
Sementara itu, sejumlah barang dan jasa tetap mendapatkan pembebasan pajak dengan tarif 0 persen, seperti:
- Bahan pokok seperti beras, gula, hasil ternak, hasil perikanan, dan sayur-mayur.
- Jasa penting seperti layanan pendidikan, kesehatan, angkutan umum, serta buku pelajaran dan kitab suci.
- Jasa keuangan termasuk kartu kredit, dana pensiun, dan pembiayaan lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat sehari-hari tidak akan terdampak oleh kenaikan tarif ini. "Barang-barang pokok seperti sabun, sampo, dan kebutuhan dasar lainnya tetap menggunakan tarif PPN 11 persen, tanpa ada perubahan," jelasnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat.
(red)