Intimidasi Wartawan: Rekaman Liputan di Dapur Program Makan Gratis Bergizi Dihapus Secara Paksa

Daftar Isi

RNN.com
- Lombok Timur – Seorang wartawan Selaparang TV, Baiq Silawati, menghadapi perlakuan tidak menyenangkan saat meliput di Dapur Mitra Makanan Bergizi (MBG) di Rumbuk Timur pada Selasa (14/1/2025). Insiden tersebut melibatkan intimidasi dan perampasan kamera oleh seorang petugas dapur berinisial WW, yang juga secara paksa menghapus rekaman video liputan yang telah diambil.

Baiq, yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur, sedang mendokumentasikan kondisi dapur yang menurut informasi terlihat tidak memenuhi standar kebersihan, dengan lantai becek dan petugas dapur tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Namun, upayanya terhenti ketika ia diminta masuk ke sebuah ruangan dan dipaksa menghentikan liputannya.

"Saat saya meliput di dapur MBG yang berada di Pondok Pesantren milik mantan Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy, saya bertemu penanggung jawab dapur, Wawan. Ia menjelaskan bahwa peliputan tidak diperbolehkan dengan alasan kondisi karyawan yang belum siap, terutama karena mereka tidak menggunakan APD," jelas Baiq Silawati.

Meskipun Baiq mencoba mempertahankan rekaman tersebut, WW tetap memaksa untuk menghapusnya, sehingga video hasil liputan hilang.

Kecaman dari PWI Lombok Timur
Ketua PWI Lombok Timur, H. Muluddin, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa penghalangan tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius.

"Kami mengecam keras tindakan intimidasi ini. Menghalangi wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya adalah pelanggaran hak kebebasan pers. Apalagi, MBG adalah program pemerintah yang seharusnya terbuka untuk dipublikasikan kepada masyarakat. Larangan seperti ini hanya menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam program tersebut," tegasnya.

H. Muluddin juga meminta agar oknum yang terlibat segera dicopot dari jabatannya. "Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan meminta pemerintah pusat mengevaluasi keberadaan MBG di Rumbuk Timur," tambahnya.

Selain itu, tindakan oknum tersebut dianggap melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak petugas dapur MBG maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas insiden ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius komunitas jurnalistik dan publik yang menilai pentingnya menjaga kebebasan pers serta transparansi program pemerintah.

(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000