Insiden Intimidasi Wartawan Selaparang TV, KKJ NTB Desak Proses Hukum
RNN.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum petugas terhadap seorang wartawan di Lombok Timur. Insiden tersebut terjadi saat peliputan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu Pondok Pesantren, Desa Rumbuk Timur, Lombok Timur, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Korban, seorang wartawan Selaparang TV sekaligus anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur, mengalami perlakuan tidak menyenangkan berupa intimidasi dan perampasan kamera secara paksa. Kejadian ini terjadi di Dapur Mitra Makanan Bergizi saat korban sedang melaksanakan tugas peliputan.
Menurut keterangan, video hasil liputan yang berhasil direkam oleh wartawan bernama Baiq Silawati dihapus secara paksa oleh salah satu petugas gizi dapur bernama Wawan. Insiden bermula ketika Baiq merekam kondisi dapur yang terlihat tidak sesuai standar kebersihan, dengan lantai yang becek dan petugas yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Baiq menceritakan bahwa saat dirinya mengambil gambar, ia ditegur keras oleh Wawan dan diminta masuk ke sebuah ruangan. Wawan menjelaskan bahwa peliputan tidak diizinkan karena kondisi dapur dan karyawan belum siap. Meskipun Baiq berusaha mempertahankan rekaman video tersebut, video itu tetap dihapus oleh oknum tersebut.
Akibat kejadian tersebut, Baiq mengalami trauma dan merasa tertekan, meskipun ia tetap melanjutkan tugas liputan pada keesokan harinya, Rabu, 15 Januari 2025.
Menanggapi insiden ini, KKJ NTB yang terdiri dari organisasi seperti PWI NTB, AJI Mataram, IJTI NTB, AMSI NTB, FJPI NTB, dan LSBH NTB, menyatakan sikap tegas terhadap kasus tersebut.
Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi secara internal dengan pengurus dan konstituen KKJ untuk menentukan langkah yang akan diambil. Haris juga mengonfirmasi bahwa KKJ NTB telah menghubungi korban untuk memastikan kondisi psikologisnya serta memberikan dukungan untuk pemulihan trauma.
“KKJ NTB mendorong korban bersama pihak media untuk mengambil langkah hukum, karena tindakan pelaku melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku dapat dijatuhi hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” ujar Haris dalam keterangan pers, Jumat, 17 Januari 2025.
Haris juga menambahkan bahwa KKJ NTB sepakat dengan PWI NTB dan IJTI NTB untuk mendesak pihak berwenang mencopot pelaku dari jabatannya, karena tindakannya mencederai prinsip kemerdekaan pers.
Sekretaris KKJ NTB, Hans Bahanan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum melalui jaringan advokat lokal jika korban memutuskan membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Langkah ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya intimidasi serupa terhadap jurnalis di masa mendatang,” tegas Hans.
(win)