Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
RNN.com - Semarang, 6 Januari 2025 – Sebuah hotel mewah di Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Hotel Aruss, menjadi sorotan setelah terungkap dugaan pendanaan ilegal yang berasal dari praktik perjudian online. Kasus ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dalam penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang mencurigakan. Menurut BJP Helfi Assegaf dari Dirtipideksus, pembangunan hotel tersebut, yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2022, didanai oleh uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam konferensi pers pada Senin, Helfi mengungkapkan bahwa Hotel Aruss, yang dikelola oleh perusahaan PT. AJ, dibangun dengan dana sekitar Rp 40,56 miliar. Dana tersebut ditelusuri berasal dari rekening pribadi berinisial FH, yang terhubung dengan lima rekening lain yang dikelola oleh jaringan perjudian online. Jaringan tersebut melibatkan platform terkenal seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, individu dengan inisial GP dan AS juga diketahui menyetorkan dana tunai untuk mendukung pendanaan hotel ini.
"Modus operandi pelaku melibatkan penggunaan rekening atas nama orang lain atau nominee untuk menyembunyikan asal-usul dana," jelas Helfi. Dana dari perjudian online tersebut, menurutnya, kemudian dipindahkan melalui berbagai transaksi perbankan hingga akhirnya disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terlihat terafiliasi langsung dengan aktivitas ilegal tersebut. Dana ini akhirnya digunakan untuk mendirikan Hotel Aruss yang kini bernilai sekitar Rp 200 miliar.
Hotel tersebut kini disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus ini. Lokasinya yang strategis di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, menjadi salah satu daya tariknya. Menurut hasil penyelidikan, sebagian besar dana pembangunan hotel tersebut berasal dari tindak kejahatan perjudian online.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar. Untuk pelanggaran terkait perjudian online, para pelaku juga dapat dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta, serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
"Kami terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian dan pencucian uang ini," tambah Helfi. Menurutnya, penyitaan Hotel Aruss menjadi langkah awal dalam upaya memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara. Langkah ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak kejahatan serupa.
(Supriyadi)