Agus Buntung Jalani Penahanan di Lapas Kuripan dengan Fasilitas Khusus Disabilitas

Daftar Isi


RNN.com
- Sejak Kamis (9/1/2025), I Wayan Agus Suartama, yang lebih dikenal dengan nama Agus Buntung, resmi menjalani masa penahanannya di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Agus, yang merupakan penyandang disabilitas, ditempatkan di blok hunian khusus untuk lansia dan disabilitas yang memiliki kapasitas 20 orang. Saat ini, ia menghuni blok tersebut bersama 14 narapidana lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan perlakuan setara kepada Agus seperti narapidana lainnya. Namun, fasilitas di blok khusus tersebut memang dirancang untuk memenuhi kebutuhan khusus penghuninya. "Kami tidak membuat ruangan khusus untuk Agus. Semua warga binaan diperlakukan sama, hanya saja fasilitas seperti kloset duduk sudah tersedia untuk kebutuhan mereka yang kesulitan menggunakan kloset jongkok," ujar Fadil, Jumat (10/1/2025).

Selain itu, Fadil menambahkan, pihak lapas akan terus memantau kondisi Agus selama masa penahanan. "Jika ia mampu melakukan aktivitasnya sendiri, maka perlakuannya tidak akan berbeda dengan warga binaan lainnya. Namun, jika ia membutuhkan bantuan, petugas kami akan siap mendampingi," kata Fadil.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, menegaskan bahwa keputusan untuk menahan Agus telah melalui proses pertimbangan yang matang. Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan medis, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. "Penahanan ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, baik secara objektif maupun subjektif," tegas Ivan.

Namun, penahanan ini tidak berjalan tanpa hambatan. Agus sempat menolak keputusan tersebut dan menunjukkan sikap emosional saat mendengar dirinya akan ditempatkan di lapas. Kuasa hukumnya, Kurniadi, mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat terguncang secara psikologis. "Agus merasa sulit menerima kenyataan ini karena selama hidupnya, ia sangat bergantung pada ibunya untuk menjalani aktivitas sehari-hari," jelas Kurniadi.

Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, juga menyuarakan kekhawatirannya terhadap kondisi anaknya selama berada di lapas. Ia menyatakan bahwa Agus tidak terbiasa hidup mandiri dan selalu membutuhkan bantuan, bahkan untuk keperluan sederhana seperti makan dan mandi. "Selama ini, saya yang selalu merawatnya. Kalau dia normal, mungkin saya tidak akan merasa seberat ini," ungkap Padni dengan air mata.

Agus sendiri sempat memohon agar dirinya diberikan status tahanan rumah, mengingat kondisi disabilitasnya. "Tolong saya, biarkan saya di rumah. Saya tidak terbiasa dengan lingkungan seperti ini," ujar Agus dengan suara gemetar.

Agus Buntung dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta. Meski demikian, tim kuasa hukumnya berharap agar kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas dapat menjadi pertimbangan khusus selama proses hukumnya berlangsung.

Saat ini, pihak lapas bersama otoritas terkait berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak Agus sebagai tahanan disabilitas tetap terpenuhi, termasuk dengan menyediakan fasilitas yang sesuai dan pendampingan yang memadai jika diperlukan. Proses ini sekaligus menjadi ujian terhadap implementasi penanganan tahanan disabilitas di lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

(Aws)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000