Tuntutan Guru PAI ASN Dan PPPK di Lombok Timur, Pj. Sekda Ambil Langkah Cepat

Daftar Isi


RNN.com
- Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, H. Hasni, mengambil langkah untuk menangani persoalan terkait tunjangan tambahan TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan Gaji ke-13 tahun 2023 dan 2024 yang menjadi keluhan ratusan Guru PAI ASN dan PPPK di wilayah tersebut.


Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, H. Hasni menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Guru PAI yang didampingi Ketua PGRI Lombok Timur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), serta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur. Pertemuan berlangsung pada Senin (23/12/2024) di ruang rapat utama Kantor Bupati Lombok Timur.


Hasni menjelaskan bahwa terdapat dua kategori guru yang menerima tunjangan sertifikasi. Kategori pertama adalah guru yang diangkat dan disertifikasi oleh Pemerintah Daerah, yang pembiayaan tunjangannya berasal dari transfer dana pusat ke daerah. Sedangkan kategori kedua adalah Guru PAI yang diangkat oleh Pemerintah Daerah namun sertifikasinya diterbitkan oleh Kemenag, sehingga pembayaran tunjangan mereka menjadi tanggung jawab Kemenag.


Menurut Hasni, pembayaran tunjangan sertifikasi ini mengikuti mekanisme pengusulan sesuai dengan surat Menteri Keuangan yang diterbitkan pada 14 April 2024. Untuk guru yang diangkat dan disertifikasi oleh Pemerintah Daerah selain Guru PAI, pengusulan telah dilakukan pada 10 Juni 2024, dan dana sebesar Rp. 37 miliar telah diterima oleh kas daerah pada 16 Desember 2024. Dana tersebut segera disalurkan kepada para guru yang berhak menerimanya.


Namun, untuk Guru PAI, proses pengusulan dilakukan oleh Kemenag Lombok Timur. Berdasarkan hasil rapat, pembayaran tambahan TPG dan Gaji ke-13 tahun 2023 sebesar 50 persen telah diajukan oleh Kemenag, namun hingga saat ini dana tersebut belum diterima. Untuk tahun 2024, anggaran yang telah disiapkan baru mencakup tambahan Gaji ke-13, sedangkan TPG masih dalam proses pengusulan oleh Kemenag melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi NTB.


"Kesimpulan dari rapat ini adalah Kemenag Lombok Timur akan segera mengajukan usulan tersebut melalui Kanwil Kemenag Provinsi NTB untuk diteruskan ke pemerintah pusat," ujar Hasni.


Sementara itu, perwakilan Kemenag Lombok Timur mengonfirmasi hal tersebut. Mereka menjelaskan bahwa proses pengusulan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat provinsi hingga ke Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan di tingkat pusat. Saat ini, terdapat 407 Guru PAI ASN dan PPPK yang belum menerima tambahan TPG dan Gaji ke-13, yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan seperti SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, dengan nominal tunjangan berkisar antara Rp. 3 juta hingga Rp. 5 juta, tergantung pangkat dan golongan masing-masing guru.

(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000