Remaja Pelaku Jambret di Nganjuk Berhasil Diamankan, Korban Pilih Jalur Kekeluargaan
Dalam kejadian tersebut, seorang remaja berinisial MSB, yang masih berstatus pelajar berusia 16 tahun, diamankan setelah diduga menjambret dompet milik korban. MSB diketahui tinggal di Desa Pandean, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
"Berkat kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian, pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," ujar AKBP Siswantoro, Jumat (27/12/2024).
Kapolsek Rejoso, IPTU Totok Harianto, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika korban, Dwi Ratnasari, sedang berjalan di jalan tersebut. Pelaku mendekati korban dari belakang dan merampas dompetnya yang berisi uang tunai sekitar Rp 445.000.
"Korban langsung berteriak meminta bantuan. Warga yang berada di sekitar lokasi segera mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap," jelas IPTU Totok.
Setelah pelaku diserahkan ke pihak kepolisian, terungkap bahwa MSB adalah anggota keluarga korban yang tinggal di desa yang sama. Menyadari hubungan keluarga tersebut, korban memilih menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan mencabut laporan resmi kepada pihak kepolisian.
"Pasal 365 KUHP mengatur hukuman hingga 9 tahun penjara bagi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Namun, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur dan adanya permohonan dari pihak korban, kami akan mempertimbangkan langkah pembinaan dan rehabilitasi," tutur IPTU Totok.
(red)