Presiden Prabowo Bahas Inflasi dan Upah Minimum 2025 dalam Rakor Nasional
RNN.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digabungkan dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Upah Minimum 2025 pada Senin pagi (9/12). Acara ini diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI dan turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, termasuk Asisten II Setdakab Ahmad Masfu’ dan sejumlah OPD, mengikuti acara ini secara daring melalui platform Zoom di Ruang Command Center.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasinya terhadap mekanisme pengendalian inflasi yang telah diterapkan. Ia menyebutkan bahwa upaya tersebut merupakan langkah inovatif dalam pengelolaan ekonomi nasional. Prabowo juga menegaskan pentingnya mempertahankan mekanisme ini untuk menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.
Presiden menyoroti bahwa kunci keberhasilan pengendalian inflasi ke depan adalah dengan mencapai swasembada pangan, baik di tingkat nasional maupun lokal. Ia mendorong agar swasembada pangan dapat diwujudkan hingga tingkat kabupaten dan kecamatan, dengan memanfaatkan kearifan lokal di setiap wilayah.
Prabowo juga memuji capaian inflasi nasional yang berhasil ditekan hingga di bawah 3 persen, meskipun situasi ekonomi global penuh ketidakpastian. Menurutnya, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras yang patut diapresiasi.
Mendagri Tito Karnavian memaparkan data inflasi tahunan (year-on-year) hingga November 2024 sebesar 1,55 persen, sedangkan inflasi bulanan (month-to-month) mencapai 0,30 persen. Sektor makanan, minuman, dan tembakau menjadi kontributor terbesar inflasi, diikuti oleh sektor komunikasi dan jasa keuangan, penyediaan makanan/minuman, serta perawatan pribadi dan barang/jasa. Meskipun demikian, Tito menyebutkan bahwa angka ini masih berada dalam batas aman yang ditetapkan pemerintah pusat.
Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), inflasi pada awal Desember 2024 tercatat sebesar 1,46 persen, sedangkan tingkat IPH (Indeks Perubahan Harga) Lombok Timur berada di angka -0,24 persen. Kabupaten ini menempati urutan keenam di NTB dan posisi ke-289 secara nasional. Komoditas yang berkontribusi terhadap IPH Lombok Timur adalah cabai rawit (1,138 persen) dan cabai merah (0,0525 persen).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menjelaskan inti dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur formula baru penetapan upah minimum 2025, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Formula perhitungan upah minimum 2025 adalah UMP 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Dewan pengupahan provinsi akan menghitung dan merekomendasikan hasil tersebut kepada gubernur, yang kemudian menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan nilai lebih tinggi dari UMP.
Pemerintah pusat menginstruksikan seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk menetapkan UMP dan UMK paling lambat 18 Desember 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan upah minimum berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
(win)