Polresta Mataram Tangkap Tujuh Orang Terkait Kasus Ekstasi dan Shabu

Daftar Isi

RNN.com
- Tujuh orang, terdiri dari lima pria dan dua wanita, harus berhadapan dengan pihak berwajib di Kota Mataram setelah diduga terlibat dalam rencana pesta narkoba jenis ekstasi. Mereka ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin (30/12/2024) melalui serangkaian operasi di beberapa lokasi terpisah.

Ketujuh pelaku yang diamankan meliputi PI (23) dan INAW (25) asal Kecamatan Sandubaya; PS (32) dari Kecamatan Cakranegara; SU (35) dan US (39) warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat; serta dua perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu dari sebuah tempat hiburan malam. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya rencana pesta narkoba di wilayah Cakranegara.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, pengungkapan ini dimulai dengan penangkapan PI di area parkir sebuah hotel melati di Cakranegara (TKP 1). Saat digeledah, ditemukan lima butir pil ekstasi di saku celananya.

"PI mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari INAW, yang saat itu berada di Hotel LP Cakranegara (TKP 2). Kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap INAW," jelas AKP Ngurah.

Dari sana, polisi melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah rumah PI dan INAW di Kecamatan Sandubaya (TKP 3 dan TKP 4). Dari rumah PI, petugas menemukan tambahan 10 butir pil ekstasi. Namun, di kediaman INAW, tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Keterangan dari INAW mengarahkan polisi kepada PS, yang diduga sebagai penyuplai utama ekstasi. PS berhasil ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di Mataram (TKP 5) bersama SU dan dua perempuan pemandu lagu. Saat penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis shabu seberat 0,43 gram di saku celana PS.

"Hasil interogasi PS menunjukkan bahwa ekstasi tersebut berasal dari US. Kami segera menuju kediaman US di Labuapi (TKP 6). Meskipun US berhasil diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi tersebut," lanjut AKP Ngurah.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 15 butir pil ekstasi, 0,43 gram shabu, beberapa unit telepon genggam, dan sejumlah uang tunai. Ketujuh terduga kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan terancam jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib guna menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.

(Aws)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000