Polresta Mataram Amankan Kabid SMK NTB Usai Adanya Dugaan Pungli
RNN.com - Setelah diamankan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu sore, Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ahmad Muslim, resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan jabatan atau pungli.
Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, pada Kamis (12/12/2024). “Hasil gelar perkara sudah selesai, dan hari ini status Kabid SMK dinaikkan menjadi tersangka,” ujar AKP Regi Halili di kantornya.
Penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram, sesaat setelah Ahmad Muslim menerima uang sebesar Rp 50 juta dari seorang penyedia bahan bangunan. Uang tersebut terkait dengan pengadaan material bangunan di SMKN 3 Mataram.
“Pelaku meminta uang dengan alasan untuk keperluan pengurusan administrasi, dengan ancaman bahwa proses pencairan akan diperlambat jika permintaan tersebut tidak dipenuhi,” jelas AKP Regi.
Pihak kepolisian juga memeriksa pihak penyedia bahan bangunan sebagai saksi dalam kasus ini.
Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel masing-masing bermerek iPhone 11 dan iPhone 15 berwarna hitam, sebuah kantong kertas bertuliskan Optik Tunggal, serta uang tunai Rp 50 juta dalam pecahan Rp 50.000 yang terbungkus plastik merah di dalam amplop coklat dengan cap PT. UPM. Amplop itu juga bertuliskan “biaya administrasi”.
Ahmad Muslim dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan, dan kami terus melakukan pengembangan untuk mendalami kasus ini,” tutup AKP Regi Halili.
(Aws)