Polres Sambas Bongkar Kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama, Kerugian Capai Rp 694 Juta
RNN.com - Satreskrim Polres Sambas berhasil membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Seorang tersangka berinisial AR, berusia 36 tahun, yang menjabat sebagai Direktur BUMDesma tersebut, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini mencakup periode Februari 2020 hingga Juni 2022. Dalam prosesnya, penyidik telah meminta keterangan dari 63 saksi, termasuk ahli di bidang terkait. AKP Rahmad memaparkan bahwa sumber dana BUMDesma Berkah Bersama berasal dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang berkontribusi sebagai modal usaha bersama.
Dugaan penyelewengan dana mencuat, mulai dari ketidakpatuhan dalam penyusunan rencana bisnis hingga pembentukan unit usaha tanpa persetujuan rapat antar-desa (MAD). Selain itu, Direktur BUMDesma tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat secara rutin melalui kepala desa.
Penyidik menemukan bukti bahwa hasil keuntungan usaha tidak dialokasikan sesuai ketentuan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, pengelolaan keuangan dilakukan melalui rekening pribadi milik Direktur dan Bendahara BUMDesma. Sebagian dana juga digunakan untuk meminjamkan uang kepada kepala desa, tindakan yang melanggar prosedur pengelolaan dana desa.
Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 694.732.205,51 akibat perbuatan tersebut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait dan uang tunai sebesar Rp 24.731.000.
"Tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar AKP Rahmad Kartono.
Penanganan kasus ini menjadi salah satu langkah tegas Polres Sambas dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
(red)