Polres Lombok Timur Tangkap 10 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Disabilitas

Daftar Isi

RNN.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas. Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini pada Februari 2024.

Korban, seorang gadis berusia 16 tahun, dilaporkan telah menjadi sasaran kekerasan seksual yang terjadi secara berulang sejak tahun 2021. Para pelaku, yang merupakan warga sekitar, diduga melakukan tindakan keji mereka di beberapa lokasi di Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat, terlebih karena korban adalah seorang anak dengan disabilitas. Para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut keterangan polisi, aksi keji tersebut diduga dilakukan oleh pelaku secara bergantian dalam beberapa kesempatan. Korban, yang mengalami trauma mendalam, akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.

Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil menangkap seluruh tersangka di kediaman mereka masing-masing. Kini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman, menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak dan kelompok rentan lainnya.

"Pelaporan cepat sangat penting dalam mengungkap kasus ini dan memastikan perlindungan yang tepat bagi korban," jelas Iptu Nikolas.

(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000