Polres Lombok Timur Musnahkan 5 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Berhasil Di Amankan
RNN.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 kilogram yang berhasil disita dalam operasi penangkapan di Dusun Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur. Dua tersangka berinisial MAK dan H turut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada Selasa (3/12/2024).
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pengamanan menjelang masa tenang Pilkada. Para pelaku diduga mencoba memanfaatkan situasi tersebut untuk mendistribusikan sabu dalam jumlah besar dari wilayah Labu Api, Lombok Barat, menuju Lombok Timur.
“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, dan narkotika jenis sabu. Sabu tersebut disimpan dalam tas kain berisi lima bungkus plastik dengan total berat mencapai 5.228,85 gram. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh BPOM dan proses hukum, sebanyak 4.918,61 gram narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan dibuang ke saluran pembuangan,” kata Kapolres.
Penangkapan ini mencatat rekor sebagai yang terbesar di wilayah hukum Polda NTB, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp5 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun.
Pj Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Polres Lombok Timur dalam mengungkap jaringan narkoba ini.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan penghargaan kepada Polres Lombok Timur, Forkopimda, dan masyarakat yang telah mendukung pengungkapan kasus besar ini,” ujarnya.
Juaini juga menekankan bahwa temuan ini memiliki dampak signifikan, terutama di tengah situasi Pilkada. Ia memperingatkan bahwa jika peredaran narkoba tersebut tidak dihentikan, potensi dampaknya bisa memengaruhi belasan ribu warga.
“Bayangkan, lebih dari 12 ribu orang bisa menjadi korban jika barang haram ini beredar di masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Dandim 1615 Lotim Letkol Inf. Sigit Bayu Dwi Kuntoro, Kepala Kejari Lotim Hendro Wasisto, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Selong dan Dinas Kesehatan Lombok Timur. Komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat keamanan terus diperkuat untuk memberantas peredaran narkoba, menjaga stabilitas, dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
(win)