Polda NTB Berantas Narkotika: Ribuan Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan

Daftar Isi

RNN.com - Sebagai langkah nyata dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika serta ribuan botol minuman keras (miras) hasil pengungkapan kasus periode November hingga Desember 2024.

Pemusnahan ini dilakukan setelah konferensi pers yang berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (27/12/2024). Kegiatan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah NTB.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, perwakilan Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP M. Kholid S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi 8,6 kg sabu, 927 gram ganja kering, 5.007 butir ekstasi, serta 4.120 botol miras. Barang-barang tersebut disita dari sembilan kasus narkotika dengan total 15 tersangka yang telah diamankan.

Menurut AKBP Kholid, para pelaku menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa kurir dengan metode jaringan terputus serta transaksi secara daring. Cara ini dirancang agar aktivitas mereka sulit terdeteksi oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

“Dengan keberhasilan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 93.800 orang dari potensi bahaya narkoba, dengan estimasi kerugian mencapai Rp72 miliar,” ungkap Kholid.

Terkait penindakan hukum, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1). Hukuman yang dijatuhkan dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kegiatan ini menjadi langkah tegas Polda NTB dalam menekan peredaran narkoba serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya mendukung pemberantasan peredarannya.

(Aws)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000