Periode November dan Dukung Astacita Presiden RI, Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sabu 17,7 Kilogram dari 3 Tersangka
RNN.com - Tangerang - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi. Penangkapan ini juga melibatkan tiga tersangka.
Barang bukti tersebut dimusnahkan pada Senin (30/12/2024) menggunakan mobil Incinerators Boiler. Proses pemusnahan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Forkopimda Kota Tangerang, Balai POM, MUI, Muhammadiyah, PCNU, BNN, serta mahasiswa setempat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini diungkap dalam operasi sepanjang November 2024. "Sesuai dengan arahan Nawacita Presiden ke-8 Prabowo Subianto, pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus utama. Kami di Polres Metro Tangerang Kota mendukung penuh kebijakan ini, termasuk perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ujar Zain.
Kasus ini terungkap melalui dua operasi, masing-masing pada 18 dan 23 November 2024. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kos di kawasan Slipi dan Kota Bambu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, serta sekitar Lapas Tangerang.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah SP (44), BJ (41), dan OD (27). Selain narkoba, polisi juga menyita ponsel, timbangan digital, dan kunci kamar kos sebagai barang bukti. "Salah satu tersangka, OD, merupakan warga binaan di Lapas Tangerang. Ia diketahui mencoba menerima kiriman paket sabu yang disembunyikan dalam sangkar burung," jelas Zain.
Jaringan ini diketahui berasal dari Sumatera, menggunakan jasa pengiriman mobil ekspedisi untuk mengirim paket sabu ke wilayah Jawa Barat dan Jakarta. Polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai pemasok utama, berinisial DM dan CK.
Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 88.060 orang. "Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama berbagai pihak. Kami terus berkomitmen untuk memerangi narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya," tegas Zain.
Para tersangka kini menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(red)