Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, KDD NTB Pastikan Proses Hukum Adil
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, SH., MH., dalam konferensi pers pada Senin (02/12/2024), menjelaskan bahwa pihaknya telah mendampingi tersangka sejak laporan diterima. Pendampingan ini bertujuan memastikan hak-hak penyandang disabilitas sesuai peraturan, khususnya PP No. 39 Tahun 2020 yang mengatur akomodasi bagi disabilitas dalam proses hukum.
“Kami memastikan proses hukum ini tidak mengabaikan hak-hak disabilitas,” ujar Joko.
Menurut Joko, berdasarkan penilaian KDD NTB, tersangka mampu menjalankan aktivitas seperti menyelam, mengendarai motor, dan membuat konten media sosial menggunakan kakinya. Kemampuan ini menjadi dasar penetapan tersangka, meski ia memiliki keterbatasan fisik.
“Dengan kaki, ia dapat menggantikan fungsi tangan, termasuk melakukan tindakan yang dilaporkan,” tambahnya.
Dari hasil investigasi, kasus ini mencatat enam korban, tiga di antaranya melapor setelah kasus ini menjadi viral. Jumlah korban kemungkinan bertambah seiring penyelidikan lebih lanjut.
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, S.Psi., M.Psi., memberikan pandangan psikologis terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa manipulasi emosi sering menjadi modus pelaku untuk mengontrol korban, termasuk ancaman yang memanfaatkan rasa takut dan ketidakberdayaan korban.
"Ucapan seperti, ‘Kalau kamu tidak mengikuti saya, saya akan membongkar aibmu,’ sering digunakan untuk menekan korban secara psikologis," jelasnya.
Yulhaidir menegaskan bahwa disabilitas tidak menjadi penghalang seseorang untuk melakukan pelecehan, baik secara fisik maupun psikologis.
Saat ini, tersangka menjalani tahanan rumah atas rekomendasi KDD NTB. Keputusan ini diambil karena fasilitas rumah tahanan dinilai belum mendukung kebutuhan penyandang disabilitas, serta mengingat sikap kooperatif tersangka selama proses hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa status penyandang disabilitas tidak mengubah kedudukan mereka di hadapan hukum. Pendampingan dan pengawasan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, sembari menunggu penggalian bukti dan kemungkinan bertambahnya korban.
(Jasril)