Pemuda Disabilitas Asal NTB Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
RNN.com - Seorang pemuda berusia 21 tahun asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yang memiliki disabilitas fisik tanpa kedua lengan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini bermula ketika tersangka, AG, bertemu dengan korban di Teras Udayana. Ia mendekati korban yang sedang membuat konten, lalu dengan ancaman, membawa korban ke lokasi yang lebih sepi. Di sana, AG memaksa korban untuk menuruti keinginannya.
Kombes Pol Syarif Hidayatullah, Direktur Reskrimum Polda NTB, menjelaskan bahwa AG menggunakan jari kakinya untuk melepas pakaian korban. “Pelaku menggunakan intimidasi untuk membuat korban merasa takut dan tidak bisa melawan,” ujarnya.
AG, yang menyandang disabilitas, mendapatkan pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB selama proses hukum. Ketua KDD, Joko Jumadi, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani AG tetap memperhatikan hak-haknya sebagai individu. “Meskipun ia penyandang disabilitas, statusnya tetap setara di hadapan hukum,” kata Joko.
Saat ini, AG menjalani tahanan rumah karena fasilitas di rutan belum dapat memenuhi kebutuhan bagi penyandang disabilitas.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Andre Safutra, menyebut bahwa ada empat korban lain yang telah melaporkan kasus serupa, dan jumlah tersebut diperkirakan bertambah. “Kasus ini telah memicu laporan tambahan, termasuk dari anak-anak, setelah berita ini ramai diperbincangkan,” ungkapnya.
Ketua HIMPSI NTB, Lalu Yulhaidir, menjelaskan bahwa keterbatasan fisik tidak menghilangkan kemungkinan pelaku melakukan kekerasan seksual. “Faktor emosional dan manipulasi tetap bisa terjadi, terlepas dari kondisi fisik pelaku,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi para korban sambil mempertimbangkan prinsip kemanusiaan dan hukum.
(Jasril)