Menteri Agama RI Usulkan Biaya Haji 2025: Rp 93,3 Juta, Jamaah Tanggung Rp 65 Juta

Daftar Isi

RNN.com
- Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengajukan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 dengan nominal Rp 93,3 juta saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (30/12/2024).

Dalam rancangan tersebut, jamaah hanya perlu menanggung biaya sebesar Rp 65,3 juta atau 70 persen dari total biaya.

Sementara itu, sisa 30 persen atau sekitar Rp 28 juta akan dibiayai melalui hasil pengelolaan dana manfaat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Formulasi biaya haji tahun 1446H/2025M ini telah melalui evaluasi yang mendalam,” jelas Nasaruddin.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah mengalami kenaikan sekitar Rp 10 juta dibandingkan tahun 2024. Tahun lalu, jamaah hanya membayar Rp 56 juta.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kenaikan tersebut telah mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan dan faktor inflasi. "Usulan biaya Rp 65,3 juta ini sudah mencakup pengeluaran untuk akomodasi, transportasi, hingga layanan masyair," terang Nasaruddin.

Dalam pemaparan Kementerian Agama, berikut adalah rincian usulan biaya yang diajukan untuk BPIH tahun 2025:

  • Tiket penerbangan pulang-pergi ke Arab Saudi: Rp 34.386.390,68
  • Penginapan di Makkah: Rp 15.232.011,90
  • Penginapan di Madinah: Rp 4.454.403,48
  • Biaya hidup: Rp 3.200.002,50
  • Layanan masyair (sebagian): Rp 8.099.970,94

Usulan ini belum bersifat final. Komisi VIII DPR RI akan melanjutkan pembahasan dengan berbagai pihak untuk menentukan besaran biaya resmi yang akan diterapkan.

“Kami memastikan bahwa keputusan akhir nantinya akan mempertimbangkan kepentingan jamaah sekaligus menjaga keberlanjutan layanan ibadah haji,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI.

Pemerintah berharap usulan ini dapat menjadi dasar penyelenggaraan ibadah haji yang lancar dan memberikan kenyamanan bagi seluruh jamaah Indonesia.

(red)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000