KPK Tetapkan Sekjen PDI Perjuangan sebagai Tersangka, Partai Pertanyakan Motif Politik
RNN.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019–2024. Juru bicara partai, Aryo Seno Bagaskoro, menyampaikan kekhawatiran atas penetapan ini, yang dinilai memiliki nuansa politis.
Aryo menyoroti bahwa kasus ini sudah berusia lima tahun dan mempertanyakan alasan pengungkapannya saat ini. "Mengapa kasus ini baru dibuka setelah kami menyampaikan kritik terhadap langkah politik Presiden Joko Widodo dan keluarganya? Apa yang mendorong KPK untuk bertindak sekarang?" ucap Aryo dalam keterangannya.
Menurut Aryo, KPK tidak menghadirkan bukti baru yang kuat dalam konferensi pers terbaru terkait kasus ini. Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum untuk pihak-pihak terkait sebelumnya telah selesai, dengan pelaku utama suap menerima hukuman. Namun, kasus ini kembali dibuka berdasarkan kesaksian yang dirangkai tanpa bukti tambahan yang signifikan.
Aryo mengungkapkan, PDI Perjuangan selama ini telah menyampaikan kritik terhadap kebijakan politik Jokowi secara transparan. Ia juga menyinggung dugaan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum diumumkan secara resmi, yang menurutnya menjadi bahan spekulasi publik.
"Informasi soal sprindik beredar sejak pagi sebelum pengumuman resmi. Selama sehari penuh ini menjadi bahan pemberitaan tanpa kejelasan. Hal ini sangat mencurigakan dan menciptakan kesan bahwa ada agenda tertentu di balik keputusan KPK," kata Aryo.
Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan bebas dari tekanan politik. "Kami mendukung supremasi hukum yang dijalankan dengan integritas. Namun, jika ada unsur politisasi, ini berbahaya bagi demokrasi kita," imbuhnya.
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum ini. Ia menegaskan bahwa keputusan PDI Perjuangan untuk bersikap kritis terhadap penggunaan sumber daya negara telah diperhitungkan sejak awal.
"Kami sadar akan risiko ini, tetapi PDI Perjuangan tetap berdiri teguh dalam prinsip hukum dan keadilan. Kami tidak akan menyerah meski menghadapi intimidasi formal maupun informal," tegas Hasto.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi bersama Harun Masiku, termasuk upaya menghalangi penyelidikan.
(red)