Korupsi KUR Cabai di Sembalun: Dua Tersangka Ditahan Kejari Lombok Timur
RNN.com - Kejaksaan Negeri Lombok Timur terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dialokasikan untuk petani cabai di Sembalun. Pada Jumat (06/12/2024), dua orang yang diduga terlibat, yaitu HA dan RP, menjalani pemeriksaan intensif terkait peran mereka dalam dugaan korupsi tersebut.
RP, yang sebelumnya bekerja sebagai satpam di sebuah bank, dituduh mengumpulkan data fiktif untuk pengajuan KUR atas nama nasabah palsu. Uang yang seharusnya dimanfaatkan oleh petani justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, HA diduga melakukan manipulasi data terkait kepemilikan lahan. Ia bahkan mengarahkan debitur untuk berfoto di tanah milik orang lain guna memperkuat klaim palsu.
“Kedua tersangka kami jerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi,” jelas I Putu Bayu Pinarta, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Jumat (6/12).
Berdasarkan audit, kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp766.746.138. Setelah proses pemeriksaan selesai, HA dan RP langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Selong untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
“RP sudah kami tahan sejak Senin, dan hari ini giliran HA menjalani penahanan. Jika diperlukan, masa penahanan bisa diperpanjang,” ujar Bayu.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dana KUR seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung perekonomian petani, khususnya dalam meningkatkan hasil pertanian cabai di wilayah Sembalun.
“Kejaksaan berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga ke pengadilan, agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Bayu.
(win)