Kenaikan UMK Banyuwangi 2025 Capai Rp 2,8 Juta, Perusahaan Diminta Patuh
RNN.com - Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2025 akan dimulai pada Januari mendatang, menyusul keputusan kenaikan sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur formula kenaikan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat produktivitas tenaga kerja.
Diperkirakan, UMK Banyuwangi 2025 akan mencapai Rp 2.810.138, meningkat dari Rp 2.638.628 di tahun 2024. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi, Muhammad Rusdi, menekankan bahwa semua perusahaan wajib mematuhi aturan ini tanpa terkecuali.
Saat ditemui di kantornya pada Jumat (13/12/2024), Muhammad Rusdi mengimbau perusahaan untuk segera menyesuaikan upah pekerja sesuai UMK terbaru. Ia juga membuka peluang bagi perusahaan yang merasa keberatan untuk mengajukan laporan kepada pengawas dinas terkait.
“Setiap perusahaan harus segera menerapkan UMK yang telah ditetapkan. Jika ada kendala atau keberatan, kami siap memberikan pendampingan melalui pengawas,” ujar Rusdi.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama kenaikan UMK ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan stabilitas di sektor usaha. “Kami berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga keberlanjutan bisnis di Banyuwangi,” tambahnya.
Penetapan akhir mengenai nilai UMK Banyuwangi 2025 akan disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur paling lambat pada Rabu, 18 Desember 2024. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yakin bahwa kenaikan ini sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal sehingga dapat dilaksanakan oleh para pelaku usaha.
Dengan adanya UMK yang lebih tinggi, diharapkan kesejahteraan pekerja akan meningkat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Banyuwangi secara keseluruhan.
(red)